LHOKSUKON – Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) DPRD Kabupaten Aceh Utara menemukan empat perusahaan pemilik HGU berkonflik dengan petani lokal di wilayah tersebut.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6 di Kecamatan Cot Girek, PT Bapco di Kecamatan Paya Bakong, PT Satya Agung di Kecamatan Geureudong Pase, dan PT Blang Kolam Company di Kecamatan Kuta Makmur.
“Konfliknya berbeda-beda, namun intinya lahan petani masuk kawasan HGU. Jadi, penyelesaian masalahnya tidak boleh kita seragamkan. Kami terus mendalami semua informasi dari petani dan perusahaan,” ujar Ketua Pansus DPRD Aceh Utara, Tajuddin, kepada Kompas.com, Selasa (23/9/2025).
Saat ini, terdapat 36 perusahaan pemegang HGU di Aceh Utara, di mana sebagian di antaranya sedang dalam masa perpanjangan HGU dan sebagian lagi sudah kadaluarsa.
“Data finalnya terus kami kumpulkan,” tegas Tajuddin.
Tajuddin juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, untuk melakukan pengukuran ulang HGU seluruh perkebunan sawit di wilayah tersebut.
“Kami dukung langkah bupati. Kami minta juga perusahaan komit atas kesepakatan dengan pemerintah daerah. Sehingga, perusahaan untung, rakyat juga untung,” tegasnya.
Dia menambahkan, tim Pansus masih bekerja dan akan mengeluarkan rekomendasi temuan setelah masa kerja berakhir.
“Pansus masih terus bekerja, kami pastikan transparan dan sampaikan ke publik apa temuan dan rekomendasi kami,” pungkasnya.