Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

DKPP Periksa Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Terkait Dugaan Rangkap Jabatan

redaksi by redaksi
25/09/2025
in Lintas Tengah
0
DKPP Periksa Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Terkait Dugaan Rangkap Jabatan

Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara Nomor 179-PKE-DKPP/VII/2025 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (24/9/2025).

Perkara ini diadukan oleh Kaman Sori. Ia mengadukan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky.

Kaman Sori mendalilkan bahwa teradu telah melanggar KEPP karena diduga merangkap jabatan sebagai notaris dan direktur utama di PT. Wary Desky and Brothers. Menurutnya, teradu menghadiri acara pengambilan sumpah dan pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh pada 15 April 2025 di Banda Aceh.

Pengadu menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 90 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta ketentuan lain dalam UU Penyelenggara Pemilu, UU Jabatan Notaris, dan KEPP.

“Berdasarkan akta pendirian perusahaan, Teradu tercatat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Wary Desky And Brothers,” ungkap Kaman Sori.

Menanggapi pengaduan tersebut, Hakiki Wari Desky selaku teradu yang hadir secara daring membenarkan dirinya menghadiri acara pelantikan Notaris di Kantor Wilyah Kementrian Hukum Aceh. Namun, ia mengaku hingga saat ini belum membuka dan berpraktik sebagai Notaris.

“Benar saya hadir dalam acara tersebut, namun hingga saat ini saya belum membuka dan berpaktik sebagai notaris, karena syarat administratif menjadi notaris belum saya lengkapi,” tutur Hakiki Wari Desky.

Selanjutnya, terkait kepemilikan PT. Wary Desky And Brothers, teradu juga mengakui dirinya menjabat sebagai Direktur Utama. Kendati demikian, ia menolak tuduhan bahwa rangkap jabatan tersebut mengganggu tugasnya sebagai Anggota KIP.

“Dalam melaksanakan tugas tahapan Pemilu dan Pilkada 2024, saya tidak pernah mengabaikan tanggung jawab saya sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya Divisi Teknis Penyelenggaraan. Seluruh tahapan berjalan sesuai aturan tanpa kendala,” tegasnya.

Dalam persidangan, Hakiki Wari Desky juga mengakui kekhilafan dirinya dan menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara periode 2024-2029 di hadapan Majelis DKPP.

“Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan dari pihak manapun saya menyatakan mengundurkan diri dari Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024–2029,” ucapnya.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito. Ia didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, Vendio Elaffdi (unsur masyarakat) dan Yusriadi (unsur Panwaslih).

Previous Post

Bur ni Telong Naik Status Waspada, Kadis ESDM Aceh: Tetap Tenang, Tetap Siaga

Next Post

Seorang Pemuda dan Wanita Panggilan Diamankan Saat Hendak Pesta Sabu

Next Post
Seorang Pemuda dan Wanita Panggilan Diamankan Saat Hendak Pesta Sabu

Seorang Pemuda dan Wanita Panggilan Diamankan Saat Hendak Pesta Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

26/07/2026
Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

25/07/2026
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

25/07/2026
Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

25/07/2026
Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026

Terpopuler

DKPP Periksa Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Terkait Dugaan Rangkap Jabatan

DKPP Periksa Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Terkait Dugaan Rangkap Jabatan

25/09/2025

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com