Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Banda Aceh Sidangkan TPPO Anak Perempuan 16 Tahun ke Malaysia

redaksi by redaksi
01/10/2025
in Lintas Timur
0
Kejari Banda Aceh Sidangkan TPPO Anak Perempuan 16 Tahun ke Malaysia

Terdakwa TPPO mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (1/10/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyidangkan wanita paruh baya yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjual seorang anak perempuan berusia 16 tahun ke Malaysia.

Sidang agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan JPU Luthfan Al-Kamil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Persidangan itu dengan majelis hakim diketuai Zulkarnain serta didampingi Said Hasan dan M Yusuf masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa bernama Rohamah, berusia 56 tahun, warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Oleh karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka majelis hakim menunjuk penasihat hukum dari pos bantuan hukum guna mendampingi terdakwa pada persidangan berikut.

JPU menyatakan terdakwa terlibat pengiriman seorang perempuan yang masih di bawah umur ke luar negeri. Anak perempuan tersebut tereksploitasi, sehingga anak tersebut menderita luka atau hilangnya fungsi reproduksinya.

Korban, kata JPU, pada Oktober 2024 dibawa terdakwa bersama sejumlah orang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) ke Malaysia dari Kabupaten Aceh Utara melalui Dumai, Provinsi Riau.

Di Malaysia, terdakwa bersama seorang perempuan membawa korban ke sebuah hotel. Di hotel tersebut, terdakwa menyerahkan korban kepada pengelola hotel. Terdakwa bersama perempuan itu menerima uang sebesar RM25 ribu.

“Korban mengalami eksploitasi dan dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Saat berangkat ke Malaysia, korban menggunakan identitas orang lain,” kata JPU Luthfan Al-Kamil

JPU mendakwa terdakwa secara subsideritas, dakwaan pertama primair melanggar Pasal 6 jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Selanjutnya, dakwaan pertama subsidair melanggar Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, dakwaan pertama lebih subsidair melanggar, dakwaan pertama lebih subsidair melanggar Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007.

Selain itu, dakwaan kedua primair melanggar Pasal 4 jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, dakwaan kedua lebih subsidair melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007.

Untuk dakwaan kedua lebih lebih subsidair melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda pembuktian. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi.

Rohamah ditangkap tim Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pada 19 Juni 2025 setelah sebelumnya sempat menjadi buronan. Terdakwa berada di bandara tersebut hendak ke Malaysia.

Wanita paruh baya tersebut ditangkap atas keterlibatan tindak pidana perdagangan orang dengan menjual seorang gadis berusia 16 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar. Korban sebelumnya ditemukan menjadi pekerja seks komersial di Malaysia pada Desember 2024.

Sumber: antara

Previous Post

Bupati Al-Farlaky Bangun Empat Jembatan Sekaligus di Aceh Timur

Next Post

PLN Berulah di Aceh, Masady Manggeng Minta Gubernur dan DPRA Perkuat Kemandirian Energi dalam Revisi UUPA

Next Post
PLN Berulah di Aceh, Masady Manggeng Minta Gubernur dan DPRA Perkuat Kemandirian Energi dalam Revisi UUPA

PLN Berulah di Aceh, Masady Manggeng Minta Gubernur dan DPRA Perkuat Kemandirian Energi dalam Revisi UUPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

02/04/2026
Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

02/04/2026
Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

10 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com