Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta PT PLN (Persero) untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat Aceh yang sudah tiga hari terakhir terdampak pemadaman listrik.
“Kita meminta kompensasi kepada PLN. Karena masyarakat telah dirugikan, baik itu alat elektronik rumah tangga, dan juga dari sisi bisnis,” kata Ketua Komisi III DPRA Aisyah Ismail di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Aisyah Ismail saat melakukan inspeksi bersama anggota Komisi III DPRA lainnya terkait pemadaman listrik ke PLN UID Aceh di Banda Aceh.
Disisi lain, dirinya meminta PLN benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dalam melayani atau mendistribusikan listrik kepada masyarakat.
Perbaikan kelistrikan ini, kata dia, perlu dilakukan karena Gubernur Aceh sedang gencar-gencarnya mencari investasi. Jika kondisi listrik selalu bermasalah, maka bisa mengganggu upaya pemerintah.
“Sesuai dengan visi-misi Gubernur Aceh yang terus mendorong investasi ke Aceh, maka listriknya juga harus siap,” ujar Aisyah.
Nurchalis, juga anggota Komisi III DPRA, menyatakan bahwa banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi PLN terkait koneksi listrik di Aceh harus terintegrasi secara keseluruhan. Jika tidak, kondisi pemadaman listrik akan terus berulang.
Kemudian, ia meminta PLTU 1, 2 dan 3 Nagan Raya juga harus berbenah jangan selalu menimbulkan permasalahan seperti ini.
“Persoalan seperti ini harus menjadi atensi dari GM PLN Aceh, evaluasi profesionalisme dalam pengelolaan. Kita minta PLN harus benar-benar menjaga arus listrik di Aceh,” katanya.
Terkait kompensasi kepada masyarakat yang harus melalui tahapan investigasi. PLN nantinya wajib membuka hasil temuannya, sehingga bisa diketahui bersama apa yang semestinya diterima pelanggan di Aceh.
“Hasil investigasi yang akan menjadi pertimbangan harus dipublikasi kepada masyarakat, sehingga kompensasinya jelas sesuai aturan,” kata Nurchalis.
Menanggapi DPRA, GM PLN UID Aceh Mundhakir menegaskan bahwa terkait kompensasi kepada masyarakat Aceh atas pemadaman listrik ini belum dapat dipastikan sampai adanya hasil investigasi dari tim independen dan kementerian ESDM.
Tim investigasi tersebut nantinya bakal melaporkan apa penyebab sebenarnya dari permasalahan terganggunya arus listrik di Aceh. Setelah itu, baru dapat disampaikan berapa kompensasi yang bisa diberikan untuk masyarakat.
Pemberian kompensasi sendiri, diberikan dengan mengacu pada Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
“Untuk kompensasi ada peraturan menteri yang mengatur itu. Kompensasinya nanti setelah ada hasil investigasi,” demikian Mundhakir.