Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Listrik Padam Secara Brutal di Aceh, Pemuda Muhammadiyah Minta PLN Ganti Rugi

redaksi by redaksi
01/10/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Listrik Padam Secara Brutal di Aceh, Pemuda Muhammadiyah Minta PLN Ganti Rugi

BLANGPIDIE – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Abdya mengecam keras pemadaman listrik mendadak yang melanda Aceh sejak Senin sore (29/09) hingga Selasa (30/09).

Listrik padam tanpa pemberitahuan, tegangan naik-turun, mengakibatkan elektronik warga rusak, lampu pecah, usaha terganggu, hingga jaringan telekomunikasi ikut lumpuh.

Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Abdya, Ikhsan Jufri, S. Pd MM, melalui Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Helmi Saputra, S.P.W menegaskan, pemadaman ini telah melumpuhkan sendi kehidupan rakyat.

“Bayangkan, listrik padam bukan hanya merusak barang warga, tapi juga memutus akses komunikasi. Internet mati, sinyal hilang, usaha warga terganggu. PLN tidak bisa hanya minta maaf — mereka wajib tanggung jawab dan bayar ganti rugi!” tegas Helmi.

Ia menjelaskan, dasar hukum telah menegaskan, salah satu di UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Pasal 29 huruf f: Konsumen berhak atas ganti rugi akibat pemadaman di luar kesepakatan. Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, PLN wajib memberi kompensasi bila mutu pelayanan di bawah standar,” ungkap Helmi.

Selain itu katanya lagi, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang termaktub Pasal 19, Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen.

Pemuda Muhammadiyah Abdya, menuntut PLN Aceh segera bayar kompensasi resmi kepada seluruh warga terdampak, termasuk kerugian akibat rusaknya perangkat elektronik dan terhentinya usaha berbasis listrik & akses internet.

“Pemerintah Aceh dan DPR Aceh turun tangan mengawal hak rakyat agar tidak diabaikan,” ujar Helmi.

Ia juga meminta Kementerian ESDM & dan Ombudsman RI segera melakukan investigasi independen terhadap penyebab dan penanganan krisis listrik ini.

“Kedepan, PLN wajib membuat sistem pemberitahuan resmi dan proteksi jaringan, agar masyarakat tidak lagi jadi korban,” pungkas

Kronologi Pemadaman, Pada hari Senin, 29/09, pukul 16:30 WIB, Listrik padam mendadak di sebagian besar Aceh. PLN klaim gangguan transmisi 150 kV Aceh–Sumut.

Senin malam – Selasa dini hari, Listrik hidup-mati bergilir. Tegangan tidak stabil, banyak elektronik warga rusak.

Selasa, 30/09: Pemadaman masih berlangsung di Abdya, Aceh Selatan, Banda Aceh, dan wilayah lain. Internet dan jaringan telekomunikasi lumpuh, akses komunikasi masyarakat terganggu.

“Pemadaman brutal ini bukan sekadar gangguan teknis, tapi serangan terhadap hak dasar rakyat: listrik dan komunikasi. Ketahanan energi dan digital adalah bagian dari ketahanan nasional. PLN jangan sampai jadi sumber krisis kepercayaan publik,” pungkas Helmi Saputra, Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Abdya.

Previous Post

Muhammad Rifki Kembali Pimpin Gampong Kruet Teumpeun

Next Post

STKIP Muhammadiyah Abdya Wisudakan 54 Mahasiswa, 21 orang Meraih Predikat Cumlaude

Next Post
STKIP Muhammadiyah Abdya Wisudakan 54 Mahasiswa, 21 orang Meraih Predikat Cumlaude

STKIP Muhammadiyah Abdya Wisudakan 54 Mahasiswa, 21 orang Meraih Predikat Cumlaude

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Tiga Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci

30/05/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

30/05/2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30/05/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

30/05/2026

Terpopuler

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

28/05/2026

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

Listrik Padam Secara Brutal di Aceh, Pemuda Muhammadiyah Minta PLN Ganti Rugi

FDK UIN Ar-Raniry Qurban Bersama Masyarakat Dampingan

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com