Banda Aceh – Manager PLN UP3 Banda Aceh, Rudi Hamiri, melakukan kunjungan langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Senin (06/10/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan resmi terkait gangguan tegangan listrik tidak normal yang terjadi beberapa waktu lalu dan dampak yang ditimbulkan, seperti kerusakan serius pada sejumlah peralatan elektronik di lingkungan DPMPTSP Aceh.
Gangguan tersebut juga berdampak pada terhambatnya proses pelayanan perizinan dan nonperizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam pertemuan tersebut, Bapak Rudi Hamiri menjelaskan penyebab teknis gangguan serta langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh PLN guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Plt. Kepala DPMPTSP Aceh, Rahmadhani, M.Bus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas respon cepat dan kepedulian PLN terhadap permasalahan yang terjadi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PLN UP3 Banda Aceh, khususnya kepada Bapak Rudi Hamiri bersama tim yang telah hadir langsung memberikan penjelasan dan solusi atas kendala kelistrikan yang berdampak pada pelayanan publik kami. Kami berharap sinergi dan kerja sama ini dapat terus ditingkatkan demi mendukung pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Rahmadhani.
PLN UP3 Banda Aceh juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan DPMPTSP Aceh dalam menjaga kestabilan pasokan listrik, terutama di lingkungan perkantoran pelayanan publik, agar kegiatan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa gangguan.
Kunjungan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara PLN dan DPMPTSP Aceh dalam memastikan keberlangsungan pelayanan publik yang andal dan profesional demi mendukung iklim investasi yang lebih baik di Aceh.
Solusi terbaik dalam bentuk kompensasi akan diberikan setelah dilakukan inspeksi oleh tim independen dan kementerian untuk melakukan evaluasi berbagai kerusakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana bentuk kompensasi dari PLN dengan elektronik rakyat/warga yang rusak akibat pemadam listrik.
Bagaimana dengan pemenuhan unsur sila ke-5 Pancasila, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Bapak PLN, AC saya kemarin sempat rusak sampai saya harus panggil teknisi. Apa ada kompensasi nya ????????