Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Nagan Raya

redaksi by redaksi
09/10/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Nagan Raya

Foto antara

BANDA ACEH – Polda Aceh melalui Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus, berhasil menangkap seorang terduga pelaku perdagangan kulit harimau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes. Pol. Zulhir Destrian, S.I.K., M.H., mengatakan pelaku berinisial SB (36). SB ditangkap di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

“Penangkapan SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat itu pelaku hendak jual beli kulit harimau sumatra, pada Rabu (16/7). Namun, SB tidak berada di lokasi jual beli kulit harimau. SB ditangkap di Nagan Raya pada Jumat (3/10),” jelasnya, Selasa (7/10/25).

Dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa saat menggagalkan jual beli di Aceh Tenggara, petugas mengamankan barang bukti berupa selembar kulit harimau, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua telepon genggam.

Ia juga mengatakan penangkapan tersebut setelah polisi menyelidiki secara mendalam dan melacak keberadaan SB di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

“SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau. Harimau sumatra merupakan spesies dilindungi dan terancam punah,” jelasnya.

Selanjutnya, ia menyebutkan SB dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kombes. Pol. Zulhir Destrian, mengatakan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.

Oleh karena itu, Polda mengimbau masyarakat tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” tutupnya.

Previous Post

Illiza Harapkan Pembangunan Jembatan Pango dapat Berlanjut

Next Post

Pembangunan Tambak HDPE Bermasalah, HIMPALA: Pemerintah Aceh Wajib Copot Abdus Syakur

Next Post
Pembangunan Tambak HDPE Bermasalah, HIMPALA: Pemerintah Aceh Wajib Copot Abdus Syakur

Pembangunan Tambak HDPE Bermasalah, HIMPALA: Pemerintah Aceh Wajib Copot Abdus Syakur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Masady Manggeng Mengaku Salut Langkah Tegas Bupati Abdya

Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Masady Manggeng Mengaku Salut Langkah Tegas Bupati Abdya

12/10/2025
FPTI Abdya Kenalkan Wall Climbing pada Peserta Perjusami

FPTI Abdya Kenalkan Wall Climbing pada Peserta Perjusami

12/10/2025
Terjerat Peredaran Narkoba, Ammar Zoni Kini Mendekam di Lapas Cipinang

Terjerat Peredaran Narkoba, Ammar Zoni Kini Mendekam di Lapas Cipinang

12/10/2025
Tokoh Ini Tolak Mentah-mentah Hadiah Nobel karena Ulah AS

Tokoh Ini Tolak Mentah-mentah Hadiah Nobel karena Ulah AS

12/10/2025
Pria Pembakar Al-Qur’an Dibebaskan dalam Pengadilan Banding Inggris

Pria Pembakar Al-Qur’an Dibebaskan dalam Pengadilan Banding Inggris

12/10/2025

Terpopuler

Nyan, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Pelaku UMKM Jika Ingin Berjualan di Area MTQ XXXII Aceh di Pidie Jaya

Nyan, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Pelaku UMKM Jika Ingin Berjualan di Area MTQ XXXII Aceh di Pidie Jaya

11/10/2025

Ini Daftar Lengkap Pejabat SKPA dan BPKS yang Dilantik Mualem

Ohku, Semua Lapak Rakyat hingga Tenda Bazar ‘Akan Berbayar’ di MTQ Pidie Jaya

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Nagan Raya

Imum Mukim Se – Aceh Besar Gelar Duek Pakat Raya ke 6

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com