Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Pria Pembakar Al-Qur’an Dibebaskan dalam Pengadilan Banding Inggris

redaksi by redaksi
12/10/2025
in Internasional
0
Pria Pembakar Al-Qur’an Dibebaskan dalam Pengadilan Banding Inggris

Ilustasi. Hamit Coskun, pria pembakar Al-Qur'an di Inggris, memenangkan banding atas hukumannya di pengadilan. (iStockphoto/Michał Chodyra)

Jakarta – Seorang pria bernama Hamit Coskun yang didenda karena membakar Al-Qur’an di London, Inggris dinyatakan bebas. Ia memenangkan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Kejadian itu terjadi pada medio Februari lalu. Coskun (51) meneriakkan komentar-komentar kasar tentang Islam sambil mengangkat Al-Qur’an yang dibakar di Rutland Gardens, Knightsbridge atau di depan kantor Konsulat Turki di London.

Pada Juni kemarin, Coskun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Westminster Magistrates atas pelanggaran ketertiban umum yang berkaitan dengan agama. Ia didenda sebesar 240 poundsterling atau sekitar Rp5,3 juta.

Namun, dalam banding di Pengadilan Southwark pada Jumat (10/10), Hakim Bennathan mengatakan bahwa meski membakar Al-Qur’an merupakan perilaku yang sangat meresahkan, tapi itu merupakan hak atas kebebasan berekspresi.

Menurutnya, kebebasan berekspresi mencakup hak untuk mengungkapkan pandangan yang menyinggung, mengejutkan, atau meresahkan.

“Kita hidup dalam demokrasi liberal. Salah satu hak berharga yang diberikan kepada kita adalah untuk mengekspresikan pandangan kita sendiri tanpa campur tangan negara untuk menghentikannya,” ujar Bennethan, mengutip BBC.

“Harga yang harus kita bayar adalah kita harus mengizinkan orang lain untuk menjalankan hak yang sama, meski hal tersebut membuat kita kesal dan tersinggung,” tambahnya.

Mengutip The Guardian, usai putusan tersebut, Coskun mengatakan bahwa ia akan berbicara secara bebas tentang bahaya Islam radikal.

“Meskipun banyak perkembangan yang meresahkan, saya kini akan bebas untuk mengedukasi masyarakat Inggris tentang keyakinan saya,” ujarnya.

Sejumlah aktivis berpendapat bahwa tindakan membakar Al-Qur’an tak bisa dianggap sebagai kejahatan. Mereka percaya bahwa vonis yang diberikan pada Coskun serupa dengan hukuman penistaan agama. Sementara undang-undang tentang penistaan agama telah dihapus di Inggris pada 2008 silam dan di Skotlandia pada 2021 lalu.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Hadi Surya Gelar Reses di Aceh Selatan

Next Post

Tokoh Ini Tolak Mentah-mentah Hadiah Nobel karena Ulah AS

Next Post
Tokoh Ini Tolak Mentah-mentah Hadiah Nobel karena Ulah AS

Tokoh Ini Tolak Mentah-mentah Hadiah Nobel karena Ulah AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026
Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

11/06/2026
Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

11/06/2026
Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

11/06/2026
Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com