Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Pemkab Aceh Tengah Gelar Rakor Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat

redaksi by redaksi
14/10/2025
in Lintas Tengah
0
Polri dan KPK Dalami Dugaan Pidana di Balik Tambang Nikel Raja Ampat

Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan tindak pidana di balik polemik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Arsip Greenpeace)

Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Tengah, Senin (13/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Haili Yoga, M.Si, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK, Anggota DPRK, Asisten II Setdakab Jauhari, ST, sejumlah Kepala SKPK, Camat, Reje, organisasi kepemudaan, serta perwakilan insan pers.

Dalam arahannya, Bupati Haili Yoga menyampaikan apresiasi atas kehadiran semua pihak untuk berdiskusi secara terbuka dalam mencari solusi terbaik terhadap usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua peserta rapat yang telah hadir. Pertemuan ini penting untuk menindaklanjuti Surat Instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, Nomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Aceh, kecuali Banda Aceh dan Sabang”, ungkap Bupati.

Bupati menegaskan bahwa pembahasan kali ini bukan sekadar menanggapi surat edaran, melainkan juga untuk merumuskan solusi nyata terhadap aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak merusak lingkungan.

“Yang kita bahas hari ini adalah bagaimana solusi tambang rakyat ke depan. Semua yang hadir di sini memikul tanggung jawab bersama untuk mencari jalan terbaik. Kami mohon saran dan pendapat, agar hasil pertemuan ini menjadi rekomendasi dan komitmen bersama yang akan disampaikan kepada Gubernur Aceh”, terangnya.

Rakor tersebut turut menghadirkan Marwandi Munthe, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tengah, sebagai narasumber yang menjelaskan secara rinci aturan dan kriteria WPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dalam penjelasannya, Marwandi menerangkan bahwa wilayah pertambangan rakyat (WPR) dapat diberikan kepada Orang perseorangan dengan luas maksimal 5 hektare, atau Koperasi dengan luas maksimal 10 hektare, dengan jangka waktu izin paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 5 tahun.

Selain itu, WPR harus memenuhi kriteria seperti memiliki cadangan mineral sekunder di aliran sungai, cadangan primer logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, serta memenuhi tata ruang wilayah (RTRW) daerah.

Rakor berlangsung dengan diskusi dan tanya jawab yang aktif antara peserta dan narasumber. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam menyusun rekomendasi resmi kepada Pemerintah Aceh.

Bupati menutup rapat dengan menekankan pentingnya sinergi semua pihak. “Kita ingin tambang rakyat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian Tanoh Gayo yang kita cintai bersama”, demikian Bupati Haili Yoga.

Previous Post

Dekranasda Aceh Besar Dorong Kebangkitan Sentra Anyaman Rotan Gampong Kueh

Next Post

Ketua DPRK Minta Rekanan Pacu Pembongkaran Pasar Aceh

Next Post
Ketua DPRK Minta Rekanan Pacu Pembongkaran Pasar Aceh

Ketua DPRK Minta Rekanan Pacu Pembongkaran Pasar Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

IO UIN Ar-Raniry Hadiri Bimtek Puslapdik, Siapkan Kedatangan Mahasiswa Darmasiswa

IO UIN Ar-Raniry Hadiri Bimtek Puslapdik, Siapkan Kedatangan Mahasiswa Darmasiswa

18/07/2026
Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

18/07/2026
Perambok Bersenjata Gasak Toko Emas di Aceh Selatan

Perambok Bersenjata Gasak Toko Emas di Aceh Selatan

18/07/2026
Pemerintah Kebut Perbaikan Jalan Aceh Timur-Gayo Lues

Pemerintah Kebut Perbaikan Jalan Aceh Timur-Gayo Lues

18/07/2026
Teungku Muchtar Andhika Resmi Pimpin ICMI Sabang

Teungku Muchtar Andhika Resmi Pimpin ICMI Sabang

18/07/2026

Terpopuler

KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

18/07/2026

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

Siapa Sebenarnya Sosok Kapolres Abdya yang Baru, Ini Profil AKBP Ade Gita Rachmadi

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Kursi Wabup Kosong di Lepas Sambut Kapolres, Ada Apa? 

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com