BLANGPIDIE – Melalui perantaraan kuasa hukumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Erisman, SH, Miswar, SH MH dan Khairul Azmi, SH, mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3866 K/Pdt/22025. Yang mengabulkan Kasasi kita (Tergugat II Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya) dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI, Tanggal 3 Februari 2025.
Yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2024, terkait persoalan Gugatan PT. Cemerlang Abadi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana sebelumnya PT. Cemerlang kembali mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kementrian ATR dan Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya terkait Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas Nama PT. Cemerlang Abadi Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019 yang berlokasi dikecamatan Babahrot Kab. Aceh Barat Daya.
“Dengan dikabulkannya Eksepsi kita Tergugat II, dimana Mahkamah Agung mengambil alih dengan Mengadili Sendiri pokok perkara dengan Dictum menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Gugatan PT. CA, artinya status legal HGU milik PT. Cemerlang saat ini adalah sebagaimana Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, yaitu seluas 2002,22 Ha. Kebun Plasma seluas 960 Ha dan TORA seluas 1.884,96 Ha.” ungkap Erisman.
Katanya lagi, putusan kemenangan ini tentu setelah melewati proses yang cukup panjang mulai dari Putusan Tingkat Pertama, kemudian Banding hingga terbit Putusan Kasasi ini, ini tentu juga tidak terlepas dari do’a dan dukungannya dari masyarakat serta semangat Pemerintah sebelumnya yang cukup keras menolak Izin Perpanjangan HGU PT. CA.
“Kemenangan ini adalah milik masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya,” ucap Erisman.
Salinan Putusan Kemenangan ini tentu akan disampaikan kepada pihak otoritas Pemerintah Daerah guna untuk tindak lanjut, karena putusan Kasasi ini pada dasarnya sudah Incracht final dan mengikat meskipun kemudian ada sikap PT. Cemerlang Abadi mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK (Peninjauan Kembali).









