Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemohon Uji UU Aceh-Sumatera Utara Tidak Hadir Sidang Pendahuluan

redaksi by redaksi
18/11/2025
in Nanggroe
0
PN Banda Aceh Tangani 2.901 Perkara di Semester Pertama 2025

Ilustrasi sidang

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 214/PUU-XXIII/2025 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) pada Selasa (18/11/2025).

Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan Majelis Panel Hakim mengatakan Pemohon tidak hadir dalam sidang tersebut dan tidak ada keterangan.

“Karena Pemohon tidak hadir dan tidak ada keterangan, maka berkaitan dengan perkara atau permohonan 214/PUU-XXIII/2025 akan dilaporkan di Rapat Permusyawaratan Hakim dan sidang ditutup,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang MK.

Sebelumnya sesaat setelah sidang dibuka Suhartoyo telah meminta petugas untuk kembali memanggil Pemohon. Namun, Pemohon tidak kunjung hadir dalam persidangan dan tidak ada konfirmasi.

Dalam berkas permohonannya yang diakses melalui laman resmi mkri.id, Pemohon perkara ini ialah Mulak Sihotang, mantan sopir angkutan kota jurusan Pasar Minggu DKI Jakarta dan Kota Depok.

Dia mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Pemohon yang mengaku perencana Tata Ruang Wilayah dan Perkotaan mempersoalkan dimasukkannya empat pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan empat pulau masuk ke Provinsi Aceh diambil Presiden Prabowo Subianto yang juga memimpin rapat penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh pada 17 Juni 2025 lalu melalui video conference. Kesepakatan itu pun disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Keputusan ini didasarkan pada temuan dokumen lama Keputusan Mendagri yang menegaskan empat pulau dimaksud berada dalam wilayah Aceh.

Menurut Pemohon, keputusan Presiden Prabowo melanggar Pasal 28F ayat (2) UUD Tahun 1945. Karena menurutnya, empat pulau itu masuk ke Sumatera Utara karena jaraknya lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. Dia justru mempertanyakan historis masyarakat Aceh dengan empat pulau tersebut yang menurut dia jaraknya kurang lebih 20 kilometer sampai 40 kilometer dari perbatasan Singkil, Aceh.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan menunda pelaksanaan surat keputusan Kemendagri sebagai represantase dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 hingga adanya putusan akhir MK terhadap pokok permohonan. Pemaohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 24/1956 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Previous Post

PSAP Kucurkan Bonus untuk Pemain Usai Taklukan PSST Simpang Tiga

Next Post

Menteri Ekraf Dorong Percepatan Pembiayaan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif

Next Post
Menteri Ekraf Dorong Percepatan Pembiayaan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif

Menteri Ekraf Dorong Percepatan Pembiayaan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Begini Respon Korban Banjir di Tamiang Dikunjungi Prabowo Saat Idul Fitri

Begini Respon Korban Banjir di Tamiang Dikunjungi Prabowo Saat Idul Fitri

22/03/2026
Prabowo: Seluruh Pengungsi Sudah Keluar dari Tenda

Prabowo: Seluruh Pengungsi Sudah Keluar dari Tenda

22/03/2026
Begini Cara Warga di Pulo Aceh Rayakan Idul Fitri

Begini Cara Warga di Pulo Aceh Rayakan Idul Fitri

22/03/2026
436 Warga Huntara Aceh Tengah Salat Idulfitri di Tenda Darurat

Warga di Huntara Aceh Saling Bersilaturahmi saat Lebaran

22/03/2026
Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

22/03/2026

Terpopuler

PN Banda Aceh Tangani 2.901 Perkara di Semester Pertama 2025

Pemohon Uji UU Aceh-Sumatera Utara Tidak Hadir Sidang Pendahuluan

18/11/2025

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Isu Mosi Tak Percaya 67 Anggota DPRA Dinilai Operasi Politik Adu Domba, Soliditas di Bawah Zulfadhli Ditegaskan Tetap Kokoh

Prabowo: Seluruh Pengungsi Sudah Keluar dari Tenda

Begini Respon Korban Banjir di Tamiang Dikunjungi Prabowo Saat Idul Fitri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com