Banda Aceh – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banda Aceh terus memperkuat pengawasan berkelanjutan terhadap pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pengawasan ini berlangsung pada 20 November 2025 di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan akurasi, transparansi, serta kepatuhan administrasi partai politik dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan. Sebagai bagian dari upaya itu, Bawaslu melakukan koordinasi dengan KIP Kota Banda Aceh untuk memantau perkembangan pemutakhiran data Semester I Tahun 2025.
Dalam pengawasan tersebut, hadir Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh Ely Safrida dan Anggota Ambia Dianda, bersama jajaran kesekretariatan. Bawaslu Kota Banda Aceh memeriksa proses pembaruan data partai politik, meliputi kepengurusan tingkat kota dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam struktur partai, status keanggotaan, domisili kantor tetap, serta kelengkapan dokumen administrasi agar tercatat dengan benar, lengkap, dan mutakhir di SIPOL.
Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh, Ely Safrida, menegaskan bahwa pemutakhiran data merupakan langkah krusial bagi partai politik untuk memenuhi kewajiban secara tertib, berkala, dan transparan. “Pemenuhan unsur seperti keterwakilan perempuan dan bukti kepemilikan nomor rekening juga menjadi indikator penting integritas serta kepatuhan administrasi kepartaian,” imbuhnya.
Ely menambahkan bahwa pengawasan pemutakhiran data melalui SIPOL dilaksanakan untuk memastikan validitas data partai politik, meningkatkan transparansi publik, mencegah potensi pelanggaran administrasi, serta memperkuat integritas pengelolaan data digital.
Bawaslu Kota Banda Aceh juga melakukan pemantauan langsung terhadap penggunaan SIPOL oleh operator KIP. Ely menegaskan komitmen Bawaslu Kota Banda Aceh dalam mengawal integritas tata kelola data partai politik sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi. Dengan pengawasan berkelanjutan, diharapkan partai politik semakin disiplin dalam mengelola data dan turut mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua KIP Kota Banda Aceh Saiful Haris, bersama anggota Rachmat Hidayat dan jajaran kesekretariatan, menyambut baik pelaksanaan pengawasan tersebut. Saiful Haris menyampaikan bahwa tiga partai politik telah menyelesaikan pemutakhiran data Semester I melalui SIPOL, yaitu Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketiga partai tersebut telah diverifikasi terkait kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi, yang meliputi: Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau sesuai AD/ART tentang susunan kepengurusan kabupaten/kota.
Kemudian, nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota yang teregistrasi resmi. Lalu, pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam susunan kepengurusan. Serta, bukti kepemilikan nomor rekening partai politik sebagai bagian dari persyaratan administrasi.










