Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Gubernur dan Bupati Singkil Didesak Tinjau Ulang Rencana Bimtek di Pulau Banyak

redaksi by redaksi
21/11/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Gubernur dan Bupati Singkil Didesak Tinjau Ulang Rencana Bimtek di Pulau Banyak

Singkil — Sekretaris Jenderal ALAMP AKSI Aceh Singkil, Abdul Dawi Bancin, S.AP, mendesak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil untuk meninjau ulang bahkan membatalkan rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dijadwalkan berlangsung pada 24–26 November 2025 di Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam keterangannya, Abdul Dawi menegaskan bahwa secara prinsip kegiatan Bimtek, pelatihan, dan penyuluhan bagi perangkat desa merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kegiatan ini seharusnya melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya, Bimtek di Aceh Singkil selama ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan desa.

“Setiap tahun perangkat desa mengikuti Bimtek sebanyak 3–5 kali, tetapi hasilnya tidak terlihat. Kegiatan ini justru lebih mirip ajang ‘bancakan,” tegas Dawi.

Ia menilai kegiatan Bimtek kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai upaya memperkaya diri atau kelompok.

Lebih lanjut, Dawi menyoroti kondisi pemerintah yang sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, sehingga setiap rupiah harus digunakan tepat sasaran.

Namun demikian, pihaknya menemukan adanya instruksi kepada ibu PKK, para Geuchik/Kepala Kampong, serta kader Posyandu se-Kabupaten Aceh Singkil untuk mengirim dua peserta mengikuti Bimtek bertema “Peningkatan Kapasitas dan Keterampilan TP Posyandu dalam Menangani Stunting” yang digagas oleh lembaga Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUSBANGPAN).

Kegiatan tersebut dibebankan biaya Rp4.000.000 per orang, dengan estimasi total anggaran hampir mencapai 1 Miliar.

Dawi menilai Bimtek ini terkesan dipaksakan dan boros, apalagi pelatihan tersebut bisa dilaksanakan di Aceh Singkil tanpa harus memobilisasi peserta ke Pulau Banyak.

“Ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa ada upaya memperkaya diri atau kelompok dengan dalih melaksanakan Bimtek,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Abdul Dawi menyerukan kepada Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil untuk mengambil langkah tegas demi melindungi keuangan daerah serta memastikan program pelatihan benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa.

Dasar Hukum Terkait Bimtek dan Efisiensi Anggaran
Berikut landasan hukum yang relevan dengan kritik terhadap pelaksanaan Bimtek berbiaya besar dan tidak efisien:

1. Instruksi Presiden (Inpres) Terkait Efisiensi dan Pengelolaan Anggaran

Beberapa Inpres yang relevan antara lain:

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, dan Pengadaan Barang dan Jasa — menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, dan prioritas penggunaan anggaran.
(Meski diterbitkan saat pandemi, prinsip efisiensi masih berlaku dan menjadi acuan umum dalam pengelolaan anggaran negara/daerah.)

2. UU dan PP Pengelolaan Keuangan Daerah

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Mengatur kewajiban pemerintah daerah mengelola anggaran secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Menegaskan bahwa setiap kegiatan harus memberikan manfaat langsung terhadap sasaran pembangunan daerah serta menghindari pemborosan.

3. Permendagri tentang Perjalanan Dinas & Bimtek

Permendagri Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
Bimtek wajib memperhatikan kebutuhan daerah dan prinsip efisiensi.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur bahwa kegiatan pelatihan harus berbasis kebutuhan, bukan sekadar formalitas, serta dilarang bersifat pemborosan anggaran.

4. UU Desa
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Penggunaan Dana Desa harus prioritas pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan kegiatan seremonial berulang.

5. Aturan Pencegahan Pemborosan dan Korupsi
UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor)
Pemborosan anggaran negara/daerah termasuk kategori perbuatan melawan hukum jika merugikan keuangan negara.

 

Previous Post

BAP DPD RI Bahas Sejumlah Persoalan Pertanahan di Aceh, Apa Saja?

Next Post

BAP DPD RI Perkuat Advokasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Aceh

Next Post
BAP DPD RI Perkuat Advokasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Aceh

BAP DPD RI Perkuat Advokasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Selatan Puji Semua Civitas MUQAS

Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Selatan Puji Semua Civitas MUQAS

26/05/2026
Camat Peukan Bada Tinjau Pasar Daging Meugang, Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman

Camat Peukan Bada Tinjau Pasar Daging Meugang, Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman

26/05/2026
Nahkoda baru, Sifaima Hs Pimpin PMII Kota Lhokseumawe

Nahkoda baru, Sifaima Hs Pimpin PMII Kota Lhokseumawe

26/05/2026
Harlah ke-3 IPARI Aceh Selatan, Perkuat Dakwah Ekoteologi melalui Gerakan Peduli Lingkungan

Harlah ke-3 IPARI Aceh Selatan, Perkuat Dakwah Ekoteologi melalui Gerakan Peduli Lingkungan

26/05/2026
Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

26/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com