BANDA ACEH – Kepala Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, melakukan kunjungan audiensi dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, pada Kamis, 6 November 2025. Sepriady hadir bersama Ketua Sub Tim Kerja Dukungan Penegakan dan Pemajuan HAM, Mulia Robby Manurung, Analis Kebijakan Eka Azmiyadi, serta Arsiparis Cut Tesia Neta Lestari.
Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat dukungan Komnas HAM terhadap Polda Aceh dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Sinergi ini berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Audiensi berlangsung di Ruang Kerja Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh dan turut dihadiri Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo, Dirreskrimum Kombes Ilham Saparona, serta Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto. Dalam pertemuan tersebut, Kapolda menegaskan komitmen jajarannya untuk bekerja secara profesional, transparan, serta menghormati prinsip-prinsip HAM di setiap proses penegakan hukum.
Kapolda juga memaparkan sejumlah isu aktual yang menjadi perhatian, mulai dari maraknya tindak pidana penambangan emas tanpa izin (peti), peningkatan kasus kekerasan seksual, hingga pengamanan aksi demonstrasi masyarakat yang dipicu oleh kenaikan tunjangan DPR.
Sepriady Utama menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Polda Aceh dan komitmen penegakan hukum yang humanis. Ia menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi antara Komnas HAM dan Polda Aceh untuk memastikan pemajuan dan perlindungan HAM berjalan seiring dengan upaya menjaga stabilitas keamanan. Pada kesempatan itu, ia juga mengundang Polda Aceh untuk berpartisipasi dalam rangkaian Peringatan Hari HAM Sedunia yang akan dipusatkan di Banda Aceh pada 10 Desember 2025.
Kapolda Aceh menyambut baik ajakan tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap peningkatan kerja sama kelembagaan.
Menurutnya, sinergi antara Komnas HAM dan Polri perlu ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai implementasi dari Nota Kesepahaman antara Komnas HAM dan Polri Nomor 03/MoU-KH/IV/2021 dan Nomor NK/9/IV/2021. PKS tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan penegakan hukum yang tidak hanya tegas dan profesional, tetapi juga humanis dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Aceh










