SIGLI – Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Pidie menegaskan bahwa perang melawan narkoba harus dilaksanakan secara komprehensif, humanis, dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, dengan semangat sinergi, kolaborasi, dan inovasi dalam War on Drougs for humanity.
BNN Pidie optimis dapat terus melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba.
Hal itu dikatakan AKBP Fakrorrazi. SH Kepala BNN kabupaten Pidie dalam press release akhir tahun 2025, Selasa 23 Desember 2025.
Di ungkapkan Fakrorrazi, selama tahun 2025, BNNK Pidie mencatat berbagai capaian signifikan di seluruh bidang tugas, meliputi pencegahan, pemberdayaan masyarakat (Dayamas), rehabilitasi, serta pemberantas.
“Bidang pencegahan, pembentukan 50 relawan anti narkotika, pembentukan generasi anti narkotika Pidie, Sosialisasi dilingkungan pendidikan, sosialisasi di lingkungan masyarakat,” katanya.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, membentuk penggiat P4GN sebanyak 25 orang, kenudian pelaksanaan tes urine lebih kurang 150 orang
Bidang rehabilitasi, capaian layanan rehabilitasi BNNK Pidie adalah sebagai berikut: Jumlah total SHKPN yang telah dilayani: 1.057 orang dari target 1.100 orang.
Kemudian Jumlah layanan rawat jalan: 7 klien dari target 22 klien dan Jumlah layanan pasca rehabilitasi: 30 klien dari target 30 klien, kemudian Jumlah klien Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM): 5 klien dari target 5 klien dan jumlah unit IBM: 1 unit, berlokasi di Desa Mamplam, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
“Capaian ini menunjukkan komitmen BNNK Pidie dalam memberikan layanan rehabilitasi yang humanis, berkelanjutan, dan berbasis pemulihan,” kata Fakrorrazi
Sedangkan untuk bidang pemberantasan dalam mendukung kebijakan Restorative Justice, BNNK Pidie melalui Tim
Asesmen Terpadu (TAT) telah menangani 3 klien dengan rincian sebagai berikut:
a. Dua Klien dari Satresnarkoba Polres Pidie
Maulia Bin Anwar Ibrahim, TTL Gampong Krueng Dhoe / 12 Oktober 1990
Abul Fida Bin Mando Amat, TTL Gampong Krueng Dhoe / 04 Desember 1998
Barang Bukti:
1. Alat hisap shabu (bong)
2. Kaca pirex berisi sisa narkotika
3. Korek api
4. Plastik bening bekas narkotika
5. Hasil tes urine: Positif Methamphetamine (Shabu)
B. Satu klien dari Kejaksaan Negeri Pidie
Afrizal Sawira Bin Syafruddin
Barang Bukti:
1. 1 paket narkotika jenis sabu (bruto 0,11 gram)
2. Kaca pirex
3. Korek api
4. Alat hisap (bong)
5. Hasil tes urine: Positif Methamphetamine (Shabu)
“Hasil Rekomendasi, klien direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga/balai rehabilitasi pemerintah dengan penyelesaian secara Restorative Justice oleh pihak polres dan kejaksaan sebagai pemohon,” ujar Fakrorrazi, kepala BBNK Pidie.[Mul]










