Jakarta – Sejumlah kelompok dan organisasi masyarakat sipil mengecam dugaan aksi kekerasan atau represif aparat TNI terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Aceh Utara terkait penanganan bencana.
Mereka yang tergabung dalam koalisi sipil menilai tindakan TNI telah membuka trauma 32 tahun konflik Aceh. Menurut koalisi sipil, TNI dan aparat terkait lain mestinya mendahulukan pendekatan dialogis dengan masyarakat yang sedang frustasi karena bencana dialami.
Aksi represif TNI terhadap warga yang membawa atau memasang bendera putih dan bendera bulan bintang yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) jadi sorotan. Bukan cuma warga, jurnalis yang meliput peristiwa itu pun menjadi sasaran kekerasan aparat.
“Hal itu seharusnya bisa diselesaikan dengan cara dialogis oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian. Tindakan represif TNI kepada masyarakat Aceh justru membuka trauma lama 32 tahun konflik bersenjata di Aceh,” kata koalisi dalam keterangannya, Sabtu (27/12).
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani selaku perwakilan koalisi, menilai tindakan TNI bertentangan dengan tugas dan fungsi mereka yang seharusnya tidak turut campur dalam penanganan unjuk rasa atau demontrasi.
Julius memandang, pengibaran bendera putih atau pun bulan sabit milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM), seharusnya tidak menjadi alasan bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan.
“TNI seharusnya tidak menggunakan dalih bendera bulan sabit untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa,” kata dia di dalam keterangan itu.
Pada keterangan yang sama, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyebut pengerahan pasukan Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau aksi warga pada 25 Desember 2025 telah menyalahi UU TNI sekaligus melanggar UUD 1945.
Dalam suasana pemulihan pascabencana, kata Ardi, TNI diduga kurang memiliki sensitivitas dan kesadaran dalam menangani permasalahan sipil yang terjadi di masyarakat.
Menurut dia, keresahan masyarakat tidak seharusnya direspons dengan tindakan represif dan militeristik, yang justru semakin memperlihatkan tidak profesionalnya militer.
“Sekali lagi, Koalisi mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat sipil di Aceh Utara, dan mendesak kepada DPR dan pemerintah agar memerintahkan Panglima TNI bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar, agar tidak memunculkan trauma baru masyarakat Aceh,” ujarnya.
Selain PBHI dan Imparsial, sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi tersebut yakni, Centra Initiative, DeJure, Raksha Initiatives, HRWG, hingga Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
Komite keselamatan jurnalis
Selain itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dan memprotes dugaan pembatasan pemberitaan hingga aksi represif terhadap jurnalis yang meliput penanggulangan bencana Sumatra, termasuk di Aceh.
KKJ adalah aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. Komite ini terdiri dari 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil dari mulai Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), YLBHI, LBH Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), PWI, dl
Mereka pun mencontohkan sejumlah peristiwa dugaan aksi represif dan intimidasi.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta. Atas dasar itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyampaikan setidaknya tiga pandangan.
“Pembatasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers, yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk mengetahui. Kemerdekaan pers adalah indikator utama kebebasan sipil dan kualitas demokrasi,” kata mereka seraya mengingatkan UU Pers.
Menurut mereka pembatasan pemberitaan bencana merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas informasi, yang merupakan hak asasi dan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Dalam konteks bencana, pembatasan informasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” kata mereka.
Mereka kemudian mendesak jaminan perlindungan negara terhadap kerja-kerja pers. Selain itu, KKJ juga mendesak Dewan Pers untuk secara aktif mendorong dan menekan negara agar memenuhi kewajibannya dalam melindungi kemerdekaan pers, terutama di situasi bencana.










