Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

TA Khalid Usulkan Substansi MoU Helsinki Dicantumkan dalam RUU Pemerintahan Aceh

redaksi by redaksi
15/01/2026
in Lintas Timur
0
TA Khalid Usulkan Substansi MoU Helsinki Dicantumkan dalam RUU Pemerintahan Aceh

JAKARTA — Anggota Badan Legislasi DPR RI, T. A. Khalid menegaskan bahwa Nota Kesepahaman Helsinki merupakan peristiwa bersejarah yang tidak dapat dipisahkan dari lahirnya kekhususan dan keistimewaan Aceh. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar substansi MoU tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh sebagai catatan sejarah.

Usulan tersebut disampaikan Khalid dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tentang Pemerintahan Aceh yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

“Di menimbang, sebagaimana disampaikan oleh ketua tadi menyangkut dengan MOU, adalah sejarah yang tidak bisa kita lupakan. Kami sarankan ada masukan waktu kita turun ke Aceh agar MOU itu menjadi bagian pertimbangan sebagai catatan sejarah,” kata Khalid dalam rapat panja revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Lebih lanjut, Khalid mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke dalam poin B konsideran menimbang yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menegaskan keberlanjutan perdamaian serta optimalisasi kekhususan dan keistimewaan Aceh.

“Maka saran saya di poin B, poin B itu bahwa penyelenggaraan otonomi khusus kemarin ada masukan bahwa untuk menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh sebagaimana nota kesepahaman MOU menyelenggarakan pemerintahan Aceh dalam rangka kekhususan dan keistimewaan perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh,” ungkapnya.

Khalid menekankan bahwa pencantuman MoU Helsinki dalam konsideran menimbang akan memperkuat posisinya sebagai landasan historis bagi Pemerintahan Aceh.

“Sehingga di situ Pak pimpinan, MOU Helsinki itu menjadi sejarah untuk PA ini. Begitu,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan anggota Badan Legislasi DPR RI Nasir Djamil, yang menilai butir-butir konsideran menimbang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang saat ini berlaku perlu dimuat kembali dalam revisi undang-undang tersebut.

“Saya menilai bahwa butir-butir menimbang yang ada pada undang-undang yang saat ini berlaku itu perlu dimuat kembali ya,” ujar Nasir.

Menurut Nasir, konsideran menimbang memiliki peran strategis sebagai rujukan dalam pengelolaan pemerintahan Aceh. Karena itu, penghapusan sejumlah butir konsideran dinilainya tidak tepat.

“Karena apapun ceritanya, butir-butir yang ada di dalam atau poin-poin yang ada di dalam konsideran menimbang itu menjadi rujukan ya, menjadi rujukan dalam pengelolaan ya pemerintahan di Aceh itu,” katanya.

Nasir secara khusus menegaskan pentingnya memasukkan MoU Helsinki ke dalam konsideran menimbang poin B dalam RUU Pemerintahan Aceh.

“Yang terkait dengan keinginan untuk memasukkan MOU Helsinki dalam konsideran menimbang, itu perlu dipertimbangkan dan itu bisa dimasukkan di dalam poin B ya, di poin B dalam rancangan undang-undang ini ya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa MoU Helsinki merupakan rujukan utama dalam menjaga dan memelihara perdamaian di Aceh, sehingga relevan untuk dicantumkan secara eksplisit dalam konsideran undang-undang.

“Bahwa pemeliharaan dari perdamaian itu kan rujukannya jelas MOU Helsinki. Itu jelas itu,” pungkas Nasir.

Previous Post

18.366 Kelompok Rentan Terdampak Banjir di Aceh Utara

Next Post

Kejari Tahan Kepala Inspektorat Aceh Besar Terkait Korupsi SPPD

Next Post
Kejari Tahan Kepala Inspektorat Aceh Besar Terkait Korupsi SPPD

Kejari Tahan Kepala Inspektorat Aceh Besar Terkait Korupsi SPPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Prodi Ilmu Hadis UIN Ar-Raniry Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT Targetkan Unggul

Prodi Ilmu Hadis UIN Ar-Raniry Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT Targetkan Unggul

01/04/2026
Kemenag Aceh Selatan Ulurkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran Kota Fajar

Kemenag Aceh Selatan Ulurkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran Kota Fajar

01/04/2026
Usai Libur Idulfitri, Pelayanan di MPP Aceh Besar Dipadati Warga

Usai Libur Idulfitri, Pelayanan di MPP Aceh Besar Dipadati Warga

01/04/2026
Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

01/04/2026
USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan IKADIN dan YARA

PUPR Abdya akan Sulap Lahan Kosong menjadi Kebun Hortikultura

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com