Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Tahan Kepala Inspektorat Aceh Besar Terkait Korupsi SPPD

redaksi by redaksi
15/01/2026
in Lintas Timur
0
Kejari Tahan Kepala Inspektorat Aceh Besar Terkait Korupsi SPPD

Petugas kejaksaan bersama dua tersangka tindak pidana korupsi SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar di Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada kantor tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Aceh Besar, Kamis, mengatakan kedua pejabat yang ditahan tersebut yakni berinisial Z selaku kepala dan J menjabat Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

“Z dan J ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi SPPD dengan kerugian negara mencapai Rp404 juta lebih,” kata Filman Ramadhan.

Ia menyebutkan penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Kejari Aceh Besar.

“Penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penuntutan dan persidangan di pengadilan. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan,” katanya.

Filman Ramadhan menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi SPPD berlangsung sejak tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025. Saat itu, Z menjabat sekretaris dan pelaksana tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mencantumkan namanya pada semua surat perintah tugas dengan tujuan menerima pembayaran dana SPPD.

Selanjutnya, kata Filman Ramadhan, Z dilantik sebagai Inspektur atau Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dan J sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada Oktober 2021.

“Nama keduanya juga dicantumkan pada semua surat perintah tugas dengan tujuan mendapatkan dana SPPD untuk kegiatan pengawasan. Namun, SPPD tersebut tidak dilakukan atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga merugikan negara,” katanya.

Berdasarkan laporan perhitungan Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan, kerugian negara tindak pidana korupsi SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025 mencapai Rp404 juta.

Kedua tersangka AB disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Aya (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Aya (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kejari Aceh Besar menegaskan komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar,” kata Filman Ramadhan.

Sumber: antara

Previous Post

TA Khalid Usulkan Substansi MoU Helsinki Dicantumkan dalam RUU Pemerintahan Aceh

Next Post

Terkait Penagihan Pascabencana Aceh, Warga Berharap Ada Titik Terang

Next Post
Terkait Penagihan Pascabencana Aceh, Warga Berharap Ada Titik Terang

Terkait Penagihan Pascabencana Aceh, Warga Berharap Ada Titik Terang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

05/08/2026
Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

05/08/2026
Forkopemras Aceh Selatan Minta Peserta Seleksi JPT Pratama Andalkan Kompetensi dan Integritas, Bukan Kedekatan

Forkopemras Aceh Selatan Minta Peserta Seleksi JPT Pratama Andalkan Kompetensi dan Integritas, Bukan Kedekatan

05/08/2026
Wakil Rektor USK Harap PPG USK Lahirkan Guru Profesional dan Religius

Wakil Rektor USK Harap PPG USK Lahirkan Guru Profesional dan Religius

05/08/2026
Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Pidie Jaya Lelang Solar dan iPhone Secara Terbuka

Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Pidie Jaya Lelang Solar dan iPhone Secara Terbuka

05/08/2026

Terpopuler

Kejari Tahan Kepala Inspektorat Aceh Besar Terkait Korupsi SPPD

Kejari Tahan Kepala Inspektorat Aceh Besar Terkait Korupsi SPPD

15/01/2026

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com