JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri menaikkan status perkara pembalakan liar dan pelanggaran lingkungan hidup di Aceh ke tahap penyidikan. Total ada tujuh laporan polisi yang saat ini telah berstatus penyidikan.
“Ya (sudah naik penyidikan),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni saat dikonfirmasi pada Selasa, 3 Februari 2026.
Adapun tujuh perkara itu terdiri dari tiga kasus pelanggaran lingkungan hidup dan empat kasus pembalakan liar. Irhamni belum mau merinci detail perkara yang sudah naik penyidikan. Dia juga belum mengonfirmasi soal penetapan tersangka dalam perkara yang diduga memperparah banjir bandang di Aceh Tamiang ini.
Sebagian kayu gelondongan yang sempat berserakan di sekitar Kuala Simpang, Aceh Tamiang, diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Simpang Jernih dan Serbajadi di Aceh Timur. Tim Dittipidter masih melakukan penyelidikan kepada terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembalakan liar di area hutan lindung itu. Kayu yang ada di TKP sebagian merupakan jenis kayu hutan, seperti meranti.
Selain di Kuala Simpang, kayu gelondongan juga berserak di Desa Baling Karang, Aceh Tamiang. Jenis kayu di lokasi ini juga diduga sebagian berasal dari aktivitas pembalakan liar di Hutan Lindung Serbajadi dan Simpang Jernih, Aceh Timur yang merupakan kawasan hulu Sungai Tamiang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengatakan ada dua perusahaan yang diselidiki oleh Bareskrim dalam kasus pidana lingkungan hidup di Aceh. “Di Aceh kami sudah menaikkan dua korporasi, keduanya saat ini masih dalam proses lidik,” kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Senin, 26 Januari 2026.
Sigit belum merinci dua perusahaan yang sedang diselidiki oleh Bareskrim. Adapun dua perusahaan itu diduga membuka lahan di daerah aliran sungai (DAS) Tamiang yang membentang antara Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur.










