Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ketua PT Banda Aceh Sumpah Advokat IKADIN, Ajak Peduli Isu Hukum Lingkungan

redaksi by redaksi
05/02/2026
in Lintas Timur
0
Ketua PT Banda Aceh Sumpah Advokat IKADIN, Ajak Peduli Isu Hukum Lingkungan

Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Nursyam, SH, M.Hum, menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, tidak hanya terhadap hak-hak masyarakat, tetapi juga terhadap perlindungan lingkungan hidup sebagai subjek hukum.

Hal tersebut disampaikan Nursyam saat memberikan keterangan dalam sidang luar biasa pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, 5 Februari 2026.

Menurutnya, kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir dan longsor tidak bisa semata-mata dipandang sebagai anomali cuaca. Ia menilai, banyak bencana yang terjadi merupakan akibat langsung dari pengerusakan lingkungan, yang dampaknya dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

“Lingkungan itu juga subjek hukum. Kita masih terdampak banjir dan longsor, dan itu bukan hanya karena cuaca, tetapi juga karena perusakan lingkungan. Masyarakat berduka bertahun-tahun, dan di sinilah peran advokat sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum,” tegas Nursyam, (05/02/26).

Ia menyebutkan, hingga saat ini masih relatif sedikit advokat yang fokus dan berkecimpung dalam isu-isu lingkungan hidup. Padahal, pengadilan tidak dapat bergerak secara optimal tanpa peran advokat yang aktif di bawah.

“Pengadilan tidak bisa bergerak sendiri tanpa advokat di bawah. Mudah-mudahan advokat yang dilantik hari ini tergerak hatinya untuk memberikan perhatian dan bakti pada sektor lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, Nursyam juga mengajak advokat IKADIN untuk turun langsung ke daerah-daerah, melakukan pencerahan hukum kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai masyarakat terdampak.

“Pencerahan hukum kepada masyarakat terdampak hanya bisa dilakukan oleh advokat, bukan oleh aparat penegak hukum lainnya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan posisi advokat sebagai penjamin peradilan yang adil (fair trial) sekaligus penjaga asas praduga tak bersalah, terutama di tengah maraknya “peradilan dunia maya”.

“Vonis netizen itu sangat pedih. Orang baru disangka, belum diputus pengadilan, sudah divonis macam-macam. Advokat harus hadir menyadarkan masyarakat dan aparat hukum lain bahwa semua orang setara di hadapan hukum,” ucapnya.

Nursyam juga mengingatkan bahwa advokat memiliki kedudukan yang setara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, sehingga harus percaya diri dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Advokat tidak hanya mendampingi perkara. Advokat juga konsultan hukum, pembuat dokumen hukum, dan harus bersikap rasional, tidak emosional,” katanya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya integritas advokat dalam mewujudkan peradilan yang agung. Menurutnya, integritas bukan hanya kewajiban hakim, tetapi juga advokat.

“Advokat penegak hukum harus berintegritas, tidak bisa diintervensi dan tidak boleh mengintervensi. Jika ada penegakan hukum yang tidak benar atau melanggar etika, advokat wajib berkomentar,” tegas Nursyam.

Ia menutup dengan menyoroti praktik penegakan hukum transaksional dan dugaan rekayasa perkara yang masih terjadi.

“Perbaikan terhadap praktik-praktik itu hanya bisa dilakukan oleh advokat yang berani, berintegritas, dan berpihak pada keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Aceh, Safaruddin, S.H., M.H., menyampaikan harapan agar para advokat yang baru dilantik mampu menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan keberpihakan pada keadilan.

Ia berharap advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping perkara di pengadilan, tetapi juga aktif memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat terdampak.

“Advokat diharapkan mampu hadir di tengah masyarakat, memberikan pemahaman hukum, serta menjadi penjaga keadilan yang bekerja secara profesional dan beretika,” ujar Safaruddin.

Menurutnya, advokat memiliki kedudukan yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya, sehingga dituntut untuk bersikap independen, percaya diri, dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan maupun kepentingan tertentu.

Safaruddin juga menekankan pentingnya menjaga kode etik profesi dalam setiap penanganan perkara. Ia berharap para advokat dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang adil, objektif, dan bermartabat.

Previous Post

UNESA Kembali Hadirkan Layanan Kesehatan dan Edukasi bagi Warga Terdampak Banjir

Next Post

Nyan, Proses Belajar Mengajar Seluruh Madrasah di Pidie Jaya Kembali Normal

Next Post
Nyan, Proses Belajar Mengajar Seluruh Madrasah di Pidie Jaya Kembali Normal

Nyan, Proses Belajar Mengajar Seluruh Madrasah di Pidie Jaya Kembali Normal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Azhari Cage Minta Aparat Tindak Tegas Dugaan Kekerasan Terhadap Warga Aceh di Jawa Barat

Azhari Cage Minta Aparat Tindak Tegas Dugaan Kekerasan Terhadap Warga Aceh di Jawa Barat

04/05/2026
KAMMI Daerah Aceh Besar Soroti Maraknya Pencurian di Lampineung, Desak Aparat Bertindak Cepat‎

KAMMI Daerah Aceh Besar Soroti Maraknya Pencurian di Lampineung, Desak Aparat Bertindak Cepat‎

04/05/2026
Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Batang Rokok Ilegal

04/05/2026
Hardiknas 2026: Pendidikan Kita Antara Kelas dan Peradaban

Hardiknas 2026: Pendidikan Kita Antara Kelas dan Peradaban

04/05/2026
TA Khalid Tinjau Gudang Bulog Lhokseumawe, Pastikan Cadangan Pangan Aceh Aman hingga Akhir 2026

TA Khalid Tinjau Gudang Bulog Lhokseumawe, Pastikan Cadangan Pangan Aceh Aman hingga Akhir 2026

04/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

FK USK Lakukan Sosialisasi S2 MKM di 5 Kabupaten/Kota

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

Ikhwan Ambiya Resmi Nahkoda KAMMI UIN Ar-Raniry

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com