Jakarta – Dua Pria Asal Aceh diciduk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali karena diduga akan mengedarkan narkotika jenis MDMA (ekstasi) di wilayah Bali. Keduanya ditangkap di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika melalui jalur darat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Irjen Pol. Daniel Aditya saat konferensi pers di Markas Polda Bali, Denpasar, Sabtu (7/2/2026).
Daniel menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/21/I/2026/SPKT. DITNARKOBA/POLDA BALI tertanggal 31 Januari 2026, yang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dan akan menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk.
“Informasi awal menyebutkan akan ada pengiriman narkotika ke Bali melalui jalur darat. Dari informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan penyelidikan intensif,” ujar Daniel.
Hasil pemantauan menunjukkan target orang (TO) terpantau keluar dari Pelabuhan Gilimanuk pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, kemudian masuk ke sebuah penginapan di sekitar pelabuhan. Polisi selanjutnya melakukan penindakan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 00.20 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Aguslim Tanjung alias AT (52) dan Irwansyah alias I (36) di sebuah kamar hotel dekat Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Saat penggeledahan kamar hotel yang disaksikan dua orang saksi dari masyarakat, tim Opsnal Ditresnarkoba menemukan satu tas ransel warna hitam merek Eiger. Di dalam ransel tersebut terdapat tiga tas belanja warna biru bertuliskan “Go Green” yang masing-masing berisi plastik press.
“Total ditemukan 20 plastik press berisi tablet warna oranye berlogo TMT Son Goku yang setelah diuji mengandung narkotika jenis MDMA,” kata Daniel.
Jumlah keseluruhan barang bukti MDMA tersebut mencapai 5.052 butir, dengan berat 2.586,72 gram brutto atau 2.513,92 gram netto. Seluruh paket narkotika itu ditemukan tergeletak di lantai di sebelah tempat tidur dalam kamar hotel tempat kedua tersangka menginap.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu lembar tiket bus Gunung Harta dengan nomor polisi DK 7121 GH atas nama Irwan dengan rute Pulo Gebang–Bali, satu kartu ATM Paspor BCA, serta dua unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 masing-masing berwarna hitam dan putih.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AT mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial “S” yang berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia. Narkotika tersebut diambil melalui sistem tempelan di kawasan pelabuhan tikus wilayah Peureulak, Aceh Timur.
“Barang itu kemudian dibawa ke Bali melalui jalur darat menggunakan bus Gunung Harta. Dari pengakuan tersangka, mereka dijanjikan upah Rp50 juta untuk dua orang, dan baru menerima Rp10 juta sebagai uang muka,” jelas Daniel.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Identitas keduanya berasal dari Kota Langsa. Dimana AT berprofesi sebagai wirasawasta dan I sebagi seorang nelayan diketahui menginap sementara di kamar hotel yang sama di wilayah Gilimanuk.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga berperan sebagai perantara yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis ekstasi yang dibawa dari Aceh menuju Bali untuk diedarkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum yang diperberat. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Daniel menegaskan, Polda Bali akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat di luar Bali.
“Kami masih mendalami jaringan di atasnya dan akan berkoordinasi dengan kejaksaan serta instansi terkait untuk menuntaskan berkas perkara ini,” tegasnya.










