BANDA ACEH – Forum Group Discussion (FGD) yang membahas indikator demokrasi di Aceh menyoroti sejumlah peristiwa terkait kebebasan berkumpul, berekspresi, dan penanganan aksi unjuk rasa oleh aparat. Diskusi yang berlangsung Ruang rapat Kesbangpol Aceh, Banda Aceh, Selasa (10/2/2026) ini menghadirkan berbagai unsur, termasuk aparat keamanan dan lembaga terkait.
Dalam forum tersebut, peserta membahas beberapa pemberitaan media mengenai pembubaran aksi, penanganan demonstrasi, hingga respons aparat terhadap berbagai kegiatan masyarakat.
Moderator Kabid Poldagri Agussalim menegaskan bahwa tujuan diskusi adalah melakukan validasi, klarifikasi, dan penambahan informasi agar penilaian terhadap indikator demokrasi tidak hanya bersandar pada satu sumber.
Salah satu perwakilan aparat kepolisian menjelaskan bahwa sejumlah peristiwa yang diberitakan sebagai pembubaran paksa tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia mencontohkan, pada beberapa aksi mahasiswa, aparat melakukan pengawalan dan pembubaran dilakukan karena batas waktu penyampaian pendapat di muka umum telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dalam banyak kasus massa aksi juga tidak selalu mengurus izin atau melampaui waktu yang ditentukan, sehingga aparat harus mengambil langkah pengamanan untuk menjaga ketertiban. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan aspirasi dan kewajiban menjaga keamanan publik.
Peserta lain dalam diskusi menilai bahwa dalam pengukuran indeks demokrasi, yang dicatat bukan hanya penyebab suatu peristiwa, tetapi juga cara penanganannya. Karena itu, informasi pembanding dan konteks kejadian dinilai penting agar penilaian tidak bias.
Selain isu demonstrasi, forum juga membahas fenomena pengibaran simbol-simbol tertentu dan berbagai aksi masyarakat yang dinilai sensitif secara ideologis. Beberapa peserta berpendapat bahwa pendekatan persuasif dan dialog yang dilakukan aparat dalam sejumlah kasus perlu dicatat sebagai bagian dari dinamika demokrasi di Aceh.
Diskusi juga menyoroti peran media sosial yang dinilai semakin besar dalam membentuk opini publik dan memobilisasi massa. Peserta menilai fenomena ini menjadi tantangan baru karena tidak seluruh dinamika di ruang digital masuk dalam indikator yang selama ini digunakan.
Di akhir forum, peserta sepakat bahwa ke depan diperlukan pengumpulan data yang lebih komprehensif, termasuk berita pembanding, klarifikasi lapangan, serta peningkatan pendidikan demokrasi, khususnya di kalangan mahasiswa, agar penyampaian aspirasi tetap berlangsung tertib dan konstruktif.
FGD tersebut diharapkan menjadi bahan masukan dalam penyusunan dan penilaian indikator demokrasi, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola kebebasan sipil dan penanganan aksi di Aceh.
Hadir pada FGD tersebut, Kepala Badan Kesbangpol dan Politik Aceh Iqbal, Sekretaris Komisi I DPRA Aceh Aulia Rahman, S.I.Kom., M.M –
Zulkifli Hidayah, S.Kom., M.Si,
Muhammad Ridha, S.ST (Staf Ahli Muda)
Darwis Abubakar, SE., M.Si, Novi Zikra {Substansi Ahli Pertama)
Mardhatillah, S.Kom (Statistik Penyelia), Dit Intelkam Polda Aceh Kompol Asnawi, SE, Analis Muhammad Junaidi, SH., MH – Kepala Biro Hukum Setda Aceh Dr. Sulaiman, SH., M.Hum – Kepala Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Aceh, Sufyan Maulana, SH, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Aceh Anisahillah, ST., M.Si, Akademisi Dr. M. Jafar, SH., M.Hum dan H. A. Hamid, Zain, SH., M.Hum, Ketua FKUB Provinsi Aceh. []










