Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Skandal Korupsi Korupsi Pabrik Es, Kejari Abdya Tahan Dua Tersangka

redaksi by redaksi
24/02/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Skandal Korupsi Korupsi Pabrik Es, Kejari Abdya Tahan Dua Tersangka

BLANGPIDIE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menahan dan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, Selasa (24/02/2025).

Kedua tersangka yang diamankan diantaranya berinisial TAG merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh dan D selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kejari Abdya Kardono mengatakan, kedua tersangka diamankan karena diduga terlibat dugaan korupsi pada kasus pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada DKP tahun anggaran 2015 sampai tahun 20217.

“Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik kita yang didukung perhitungan kerugian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh,” kata Kardono dalam konferensi pers di kantor Kejari.

Dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan Aceh, kata Kardono, ditemukan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton senilai Rp715.235.705,00.

“Atas dasar itulah keduanya masing-masing berinisial TAG dan D kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Blangpidie,” jelasnya.

Kardono juga mengaku bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan terus mendalami kasus tersebut guna mengetahui keterlibatan pihak lain. “Untuk kedua tersangka ini sedang kita susun berkas dan segera kita limpahkan kepada penuntut umum,” katanya.

Dikatakan Kardono, dalam kasus ini tersangka TAG selaku kepala UPTD PPI Ujong Serangga Susoh dan D selaku PPTK pada DKP Abdya diduga melanggar pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UUD nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo pasal 126 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, lanjutnya, tersangka D selaku PPTK pada DKP Abdya tahun 2016 juga disangkakan melanggar pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf C UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Previous Post

Sentuhan Ekonomi Kreatif Demi Memperkuat Program Nasional di Daerah

Next Post

Satgas Cartenz Tangkap Anggota KKB Penembak Prajurit AD di Yahukimo

Next Post
Satgas Cartenz Tangkap Anggota KKB Penembak Prajurit AD di Yahukimo

Satgas Cartenz Tangkap Anggota KKB Penembak Prajurit AD di Yahukimo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cecar Kementerian ESDM Soal Gas Blok Andaman di Rapat Komite, Azhari Cage: Aceh Jangan Lagi Jadi Penonton

Cecar Kementerian ESDM Soal Gas Blok Andaman di Rapat Komite, Azhari Cage: Aceh Jangan Lagi Jadi Penonton

09/06/2026
Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

09/06/2026
Dana MBG Tak Kunjung Cair, Ratusan SPPG di Aceh hingga Jateng Tumbang

Dana MBG Tak Kunjung Cair, Ratusan SPPG di Aceh hingga Jateng Tumbang

09/06/2026
Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

09/06/2026
Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

09/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com