Penulis Sri Radjasa. Pemerhati Intelijen
Diam tidak selalu emas. Dalam tradisi Aceh, diam bisa berarti luka yang ditahan terlalu lama, sebelum akhirnya meledak menjadi gugatan. Ketika 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbit dalam kurun kurang dari setahun dengan luas konsesi mencapai sekitar 45.000 hektare, publik Aceh tidak sedang menyaksikan sekadar keputusan administratif. Mereka melihat bentang tanah indatu, sebagai tanah warisan leluhur yang perlahan berubah menjadi angka-angka konsesi.
Data Dinas Sosial dan BPBA sepanjang 2024-2025 menunjukkan banjir dan longsor berulang di sejumlah kabupaten seperti Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Singkil, dan sejumlah daerah lainnya. Ribuan rumah terendam, puluhan ribu warga terdampak, dan kerugian material mencapai ratusan miliar rupiah. Pada saat yang sama, angka kemiskinan Aceh menurut BPS masih berada di kisaran 14-15 persen, tertinggi di Sumatra. Aceh juga masih bergulat dengan tingkat pengangguran terbuka sekitar 6 persen dan ketergantungan fiskal yang tinggi pada dana transfer pusat.
Di tengah lanskap sosial-ekologis yang rapuh itu, publik mencatat penerbitan IUP pada masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Safrizal ZA dan berlanjut pada era Gubernur Muzakir Manaf. Secara hukum, kewenangan pertambangan memang diatur ulang melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan penegasan peran pemerintah pusat. Namun Aceh memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA), yang memberi ruang otonomi luas dalam tata kelola sumber daya alam.
Di sinilah letak kegelisahan itu, apakah kekhususan tersebut dipakai untuk melindungi rakyat, atau justru menjadi pintu kompromi yang tak kasatmata? Apakah izin-izin itu lahir dari perencanaan berbasis daya dukung lingkungan, atau sekadar akselerasi investasi yang terputus dari konteks bencana dan kemiskinan?
Aceh bukan tanah kosong dalam peta investasi. Ia adalah ruang hidup dengan sejarah panjang. Dalam kosmologi ke-Acehan, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan amanah. Istilah “tanoh indatu” mengandung makna spiritual dan genealogis, yakni tanah yang dititipkan leluhur untuk dijaga, bukan dihabiskan. Ketika konsesi seluas nyaris mencapai 45.000 hektare diberikan, publik berhak bertanya, berapa persen dari luas itu berada di kawasan berhutan? Bagaimana korelasinya dengan meningkatnya frekuensi banjir bandang yang secara ilmiah terkait dengan deforestasi, degradasi DAS, dan perubahan tata guna lahan?
Kajian hidrologi menunjukkan bahwa pembukaan hutan di wilayah hulu meningkatkan limpasan permukaan dan sedimentasi sungai. Aceh, yang sebagian besar wilayahnya adalah kawasan bergunung dan berhulu pendek, sangat rentan terhadap perubahan tutupan lahan. Banjir bukan lagi sekadar “bencana alam”, melainkan peristiwa ekologis yang sering kali dipicu oleh kebijakan.
Ironisnya, narasi kesejahteraan dari pertambangan kerap tak sebanding dengan realitas di lapangan. Kontribusi sektor pertambangan terhadap PDRB Aceh memang signifikan dalam beberapa tahun, tetapi distribusi manfaatnya timpang. Dana bagi hasil tidak otomatis menurunkan kemiskinan jika tata kelolanya lemah. Banyak daerah kaya sumber daya justru mengalami “kutukan sumber daya”, dimana pertumbuhan ekonomi tidak paralel dengan peningkatan kualitas hidup, bahkan memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan. Di titik inilah gugatan moral itu menemukan relevansinya.
Amanah, Kekuasaan, dan Cermin Rakyat
Aceh adalah Serambi Mekkah. Dalam tradisi Islam yang menjadi ruh sosialnya, kepemimpinan bukan sekadar mandat politik, melainkan amanah ilahiah. Hadis Nabi riwayat Bukhari dan Muslim menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Kekuasaan bukan privilese, tetapi beban.
Dalam perspektif maqashid syariah, kebijakan publik seharusnya menjaga lima hal: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika penerbitan izin tambang berpotensi mengancam keselamatan jiwa melalui bencana ekologis, merusak harta rakyat kecil, dan memperdalam kemiskinan struktural, maka kebijakan itu patut dievaluasi secara serius, bukan sekadar dipertahankan atas nama prosedur administratif.
Filosofi Aceh mengenal konsep “hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut”(hukum dan adat tak terpisahkan seperti zat dan sifat). Artinya, legalitas formal harus selaras dengan keadilan substantif. Sebuah izin bisa sah di atas kertas, tetapi tetap melukai rasa keadilan jika lahir tanpa partisipasi bermakna masyarakat dan tanpa transparansi.
Gugatan rakyat Aceh hari ini bukan semata tuntutan pembatalan izin. Ia adalah seruan untuk menata ulang paradigma pembangunan. Pertambangan rakyat, hilirisasi berbasis komunitas, penguatan sektor pertanian dan perikanan, serta investasi pada pendidikan dan industri kreatif bisa menjadi jalan alternatif yang lebih berkelanjutan. Aceh memiliki modal sejarah, dimana pada masa kesultanan, ia pernah menjadi pusat perdagangan dan intelektual di Asia Tenggara karena kepemimpinan yang berpihak pada kemaslahatan umum.
Kini, ketika banjir datang berulang, ketika kemiskinan masih menjerat satu dari tujuh warga, ketika izin-izin tambang bertambah di tengah duka, publik merasa ada yang terputus antara kekuasaan dan nurani. Rakyat tidak anti investasi. Mereka menolak investasi yang menafikan keselamatan dan martabat.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah mengingatkan bahwa pemimpin adalah cermin rakyatnya. Tetapi cermin juga bisa retak jika terus dipaksa memantulkan wajah yang tak ingin bercermin. Gugatan ini adalah upaya memperbaiki pantulan itu, agar kebijakan kembali berpijak pada keadilan ekologis, keberpihakan sosial, dan tanggung jawab spiritual.
Aceh pernah bangkit dari tsunami 2004 dengan solidaritas dunia. Ia juga mampu bangkit dari kemiskinan dan ketertinggalan jika tata kelola sumber dayanya dibangun di atas transparansi, partisipasi, dan amanah. Tanah indatu bukan warisan untuk dijual murah, melainkan titipan yang kelak akan dipertanyakan, sudahkah ia dijaga?
Rakyat Aceh menggugat bukan karena benci pada pembangunan, tetapi karena cinta pada tanahnya. Dan cinta, dalam tradisi Aceh, selalu lebih kuat daripada takut.










