MEULABOH – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh menyalurkan seluruh dana desa reguler tahap pertama tahun anggaran 2026, sebesar Rp63,2 miliar lebih yang diperuntukkan bagi 543 desa (gampong) tersebar di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang merupakan daerah terdampak bencana hidrometeorologi.
“Penyaluran dana desa ini ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi pada daerah terdampak bencana alam pada tahun 2025,” kata Kepala KPPN Meulaboh, Aceh Barat Linggo Supranggono kepada ANTARA, Kamis.
Ada pun rincian dana desa tahap pertama yang telah disalurkan tersebut diantaranya Rp37,5 miliar untuk 321 desa (gampong) di Kabupaten Aceh Barat, dan Rp25,7 miliar untuk 222 desa (gampong) di Kabupaten Nagan Raya.
“Pada prinsipnua KPPN Meulaboh langsung mengeksekusi arahan Pak Purbaya (menkeu) dengan segera menyalurkan dana transfer ke daerah, agar semakin cepat mendorong pemulihan ekonomi daerah pasca bencana,” kata Linggo Supranggono menambahkan.
Ia menjelaskan, penyaluran dana desa ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang mengatur bahwa untuk daerah yang terdampak bencana diberikan relaksasi dalam penyaluran dana desa.
Hal ini juga mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025, dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Dalam regulasi tersebut, kata Linggo, terdapat 50 pemerintah daerah yang terdampak bencana, dan dua pemerintah daerah diantaranya berada dalam wilayah kerja KPPN Meulaboh, yaitu Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.
Persyaratan penyaluran dana desa reguler tahap satu diantaranya, peraturan desa mengenai APBDes dan ADK APBDes (kecuali daerah bencanamenjadi syarat tahap II), surat kuasa pemindahbukuan dana desa disertai daftar RKD, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran 2025 (kecuali daerah bencana), serta surat pengantar.
Sesuai dengan kebijakan relaksasi bagi daerah bencana, kata dia, untuk penyaluran dana desa regular tahap satu di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya sebagai daerah bencana, hanya menyampaikan surat pengantar dan surat kuasa pemindahbukuan dana desa disertai daftar RKD.
Ia menyebutkan, percepatan penyaluran dana desa tahun anggaran 2026 ini merupakan hasil strategi, sinergi dan kolaborasi lintas instansi, yaitu pemerintah gampong (pemdes), kecamatan, DPMG, BPKAD, dan KPPN Meulaboh yang telah dirintis sejak akhir tahun anggaran 2025 guna memperbaiki kinerja penyaluran dana desa sebagaimana arahan bupati.
“Kami berharap dana desa yang telah disalurkan oleh KPPN Meulaboh, dapat segera digunakan dengan tepat guna, khususnya pemulihan pasca becana dan pelaksanaannya dilakukan dengan penuh integritas atau tidak ada penyimpangan administrasi maupun penggunaan dananya,” pungkas Linggo Supranggono.









