Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Aceh Jaya Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras per Jiwa Jelang Idul Fitri 1447 H

redaksi by redaksi
07/03/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Aceh Jaya Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras per Jiwa Jelang Idul Fitri 1447 H

CALANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi menetapkan besaran zakat fitrah bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M. Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Aceh Jaya dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat bersama yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026 atau bertepatan dengan 16 Ramadan 1447 H di Ruang Media Center Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya.

Penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil kesepakatan bersama lintas instansi, yaitu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Jaya, Dinas Syariat Islam Aceh Jaya, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya, serta Baitul Mal Aceh Jaya.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa zakat fitrah di Kabupaten Aceh Jaya ditetapkan dalam bentuk beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa, atau setara dengan 10,76 kaleng susu standar yang dibulatkan menjadi 11 kaleng susu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, H Amirullah Djakfar SHI MH menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil kesepakatan bersama berbagai pihak terkait, sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

“Penetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama lintas instansi agar pelaksanaan zakat fitrah di Aceh Jaya memiliki pedoman yang sama dan dapat dilaksanakan secara tertib oleh masyarakat,” ujar Amirullah.

Selain dalam bentuk beras, masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Ketentuan tersebut merujuk pada pendapat Mazhab Hanafi sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk nilai uang yang setara dengan harga bahan makanan pokok tertentu, seperti kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering, maupun gandum bur, dengan takaran 3,8 kilogram per jiwa atau senilai Rp228.000 per jiwa.

Dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat Kabupaten Aceh Jaya diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Zakat fitrah yang ditunaikan diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan serta menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Previous Post

Awardee BCB Angkatan VII UIN Ar-Raniry Sukses Gelar Program “1000 Cahaya Ramadhan” di Asrama Sahabat Yatim

Next Post

Gus Ipul Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas di Tengah Bencana Aceh

Next Post
Gus Ipul Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas di Tengah Bencana Aceh

Gus Ipul Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas di Tengah Bencana Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran

Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran

24/03/2026
Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

24/03/2026
Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

24/03/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

23/03/2026
Idul Fitri di Lokasi Bencana, Bupati Tamiang: Terimakasih Pak Presiden

Mendagri Ungkap 5 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Total Tersapu Banjir

23/03/2026

Terpopuler

Aceh Jaya Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras per Jiwa Jelang Idul Fitri 1447 H

Aceh Jaya Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras per Jiwa Jelang Idul Fitri 1447 H

07/03/2026

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

Teknologi Canggih Iran Sukses Lumpuhkan Jet Siluman Amerika Serikat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com