CALANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi menetapkan besaran zakat fitrah bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M. Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Aceh Jaya dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat bersama yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026 atau bertepatan dengan 16 Ramadan 1447 H di Ruang Media Center Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya.
Penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil kesepakatan bersama lintas instansi, yaitu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Jaya, Dinas Syariat Islam Aceh Jaya, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya, serta Baitul Mal Aceh Jaya.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa zakat fitrah di Kabupaten Aceh Jaya ditetapkan dalam bentuk beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa, atau setara dengan 10,76 kaleng susu standar yang dibulatkan menjadi 11 kaleng susu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, H Amirullah Djakfar SHI MH menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil kesepakatan bersama berbagai pihak terkait, sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
“Penetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama lintas instansi agar pelaksanaan zakat fitrah di Aceh Jaya memiliki pedoman yang sama dan dapat dilaksanakan secara tertib oleh masyarakat,” ujar Amirullah.
Selain dalam bentuk beras, masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Ketentuan tersebut merujuk pada pendapat Mazhab Hanafi sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk nilai uang yang setara dengan harga bahan makanan pokok tertentu, seperti kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering, maupun gandum bur, dengan takaran 3,8 kilogram per jiwa atau senilai Rp228.000 per jiwa.
Dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat Kabupaten Aceh Jaya diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Zakat fitrah yang ditunaikan diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan serta menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.










