Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengingatkan seluruh kepala desa (keuchik) di daerah terdampak bencana hidrometeorologi tidak memanipulasi data calon penerima bantuan.
“Kami ingatkan kepala desa agar berhati-hati dengan penerbitan data untuk pengurusan bantuan bagi korban bencana, jangan melakukan tindakan yang berdampak terhadap pelanggaran hukum,” kata Bupati Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Keumangan di Nagan Raya, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan terkait adanya sejumlah keluhan dan laporan masyarakat terkait pengurusan data korban bencana sehingga menimbulkan protes dari sebagian warga.
Teuku Raja Keumangan meminta masing-masing kepala desa dan aparatur desa, agar dapat bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menghindari segala bentuk tindak pidana pemalsuan data atau sejenisnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan menolerir segala bentuk tindakan manipulasi data, untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah termasuk dalam hal calon penerima dana rehab rumah dari pemerintah.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pasti ada konsekuensi bagi kepala desa,” kata Teuku Raja Keumangan.
Sebelumnya, penyaluran dana rehab rumah kepada 169 kepala keluarga (KK) masyarakat korban bencana alam banjir bandang di Nagan Raya, Aceh, sebesar Rp3,73 miliar masih belum bisa disalurkan sepenuhnya karena menunggu kelengkapan administrasi dari masyarakat selaku penerima manfaat.
Pemerintah pusat melalui BNPB sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,73 miliar lebih tersebut, terdiri atas Rp1,33 miliar untuk 89 kepala keluarga (KK) dengan kategori rumah rusak ringan.
Sedangkan untuk masyarakat yang mengalami kerusakan rumah dengan kategori sedang masing-masing sebesar Rp2,4 miliar lebih, untuk 80 kepala keluarga (KK).
Bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak tersebut, akan disalurkan sesuai tingkat kerusakan rumah yaitu sebesar Rp30 juta untuk kategori rusak sedang, dan Rp15 juta untuk kategori rusak ringan.
Apabila masyarakat telah melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh BNPB, seperti kartu keluarga (KK) dan data resmi kependudukan maupun data lainnya, termasuk buku rekening, maka dipastikan dana tersebut akan disalurkan kepada masing-masing penerima manfaat sehingga bisa segera digunakan untuk melakukan rehab rumah yang rusak.










