Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

redaksi by redaksi
25/03/2026
in Lintas Timur
0
Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

BANDA ACEH – Komnas HAM melalui Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh terus mendorong penguatan perlindungan bagi pembela hak asasi manusia (HAM).

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan diseminasi dan diskusi bertema “Membangun Ruang Aman (Safe Space) untuk Pembela HAM: Implementasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 tentang Pembela HAM” yang dilaksanakan pada 11 Maret 2026 di Banda Aceh.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman berbagai pihak mengenai peran pembela HAM sekaligus mendorong terciptanya ruang yang aman bagi mereka dalam menjalankan aktivitas pembelaan HAM secara damai.

Kepala Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh dalam sambutannya menegaskan bahwa diseminasi SNP Pembela HAM menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai perlindungan terhadap pembela HAM.

“Diseminasi mengenai perlindungan pembela HAM merupakan bagian penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai peran pembela HAM serta pentingnya menciptakan ruang aman bagi mereka dalam menjalankan aktivitas pembelaan HAM,” ujarnya.

Materi kegiatan disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Komnas HAM, Mulia Robby Manurung, yang mengulas kedudukan pembela HAM, hak dan kewajiban mereka, serta tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap pembela HAM. Dalam paparannya, Robby menjelaskan bahwa pembela HAM adalah individu atau kelompok yang secara damai memperjuangkan pemajuan dan perlindungan HAM di masyarakat.

“Pembela HAM adalah setiap orang yang secara individu maupun bersama-sama berupaya memajukan serta memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan HAM secara damai,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa peran pembela HAM memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum Indonesia, antara lain melalui Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemajuan dan perlindungan HAM.

Lebih lanjut, Robby menyoroti berbagai bentuk ancaman yang kerap dihadapi pembela HAM, mulai dari intimidasi, kriminalisasi, tekanan psikologis, hingga serangan fisik maupun digital.

“Pembela HAM berhak memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang menghambat aktivitas pembelaan HAM,” tegasnya.

Menurutnya, ancaman tersebut dapat berasal dari aktor negara maupun non-negara, sehingga negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak pembela HAM melalui langkah pencegahan, penanganan, serta pemulihan apabila terjadi ancaman atau serangan.

Diskusi dalam kegiatan ini berlangsung aktif dan partisipatif. Para peserta saling berbagi pengalaman mengenai tantangan yang dihadapi dalam menyuarakan isu-isu HAM di lingkungan masing-masing.

Dalam sesi tersebut, Robby juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat sipil, pembela HAM, dan lembaga negara dalam menciptakan ruang yang aman bagi aktivitas pembelaan HAM.

“Kolaborasi antara masyarakat sipil, pembela HAM, dan lembaga negara sangat penting untuk memastikan ruang yang aman bagi aktivitas pembelaan HAM,” ungkapnya.

Pada akhir kegiatan, Komnas HAM berharap diseminasi ini dapat memperkuat pemahaman para peserta sekaligus mendorong sinergi berbagai pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pembela HAM di Aceh.

Previous Post

Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

Next Post

Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

Next Post
Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

25/03/2026
Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

25/03/2026
Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

25/03/2026
Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

25/03/2026
Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

25/03/2026

Terpopuler

Kursi Abang Samalanga di DPR Aceh Mulai ‘Digoyang’ Para Anggota

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

24/03/2026

Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com