Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini masih terus berupaya melakukan penyelidikan terkait adanya laporan kutipan daging secara ilegal di Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh, seperti yang dilaporkan pedagang di pasar setempat.
“Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas mengusut kasus ini,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi di Meulaboh, Senin.
Seperti diketahui, kasus kutipan daging ilegal tersebut diketahui setelah Bupati Aceh Barat Tarmizi bersama pejabat terkait, melakukan inspeksi di Pasar Bina Usaha Meulaboh dan mendapatkan laporan adanya kutipan daging ilegal oleh oknum yang berasal dari instansi pemerintah.
Mendapatkan laporan ini, Bupati Tarmizi memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan Aceh Barat, Khairuzzadi agar mengusut kasus tersebut secara tuntas, dan meminta siapa pun yang terlibat dalam kutipan tersebut agar ditindak tegas.
Tarmizi mengatakan dirinya tidak menolerir aksi kutipan daging yang mengatasnamakan instansi pemerintah (UPTD Pasar Bina Usaha Meulaboh) untuk mengutip daging secara ilegal.
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas bahkan memecat oknum yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Daging Aceh Barat, Rustam mengatakan mereka mengeluh dengan adanya kutipan daging secara liar di setiap pedagang pada tradisi meugang per lapak, oleh oknum yang mengaku berdinas di UPTD Pasar Bina Usaha Meulaboh.
“Kutipannya setengah kilogram daging per lapak,” katanya.
Rustam mengaku kutipan daging per lapak di setiap pedagang sangat memberatkan mereka, lantaran mereka telah membayar biaya retribusi resmi kepada pemerintah daerah sebesar Rp200 ribu/lapak untuk berjualan daging pada tradisi meugang di pusat pasar setempat.










