Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengeluarkan tiga desil atau kelompok penerima program jaminan kesehatan Aceh (JKA) 2026 yang selama ini ditanggung melalui anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) setiap tahunnya, mereka adalah masyarakat yang masuk kategori sejahtera.
“Pada pelaksanaan JKA 2026, masyarakat Aceh yang masuk dalam kategori sejahtera (desil delapan, sembilan dan sepuluh) tidak lagi ditanggung oleh JKA. Berlaku mulai 1 Mei 2026,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, Selasa.
Sebagai informasi, selama ini masyarakat Aceh kategori desil ekonomi satu sampai lima ditanggung pembiayaan lewat BPJS atau dari APBN dalam program JKN (PBI-JK).
Kemudian, untuk desil enam hingga sepuluh langsung ditanggung pembiayaan oleh pemerintah Aceh melalui program JKA, kecuali TNI/Polri dan ASN.
Namun, kata MTA, dengan kebijakan terbaru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, maka pemerintah Aceh hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil enam dan tujuh (kategori menengah) saja.
Sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera tersebut (desil delapan, sembilan dan sepuluh) dikeluarkan dari penerima bantuan jaminan kesehatan Aceh itu, artinya tidak lagi ditanggung JKA.
Untuk itu, MTA berharap kepada masyarakat kategori ekonomi sejahtera tersebut dapat segera beralih ke BPJS mandiri untuk mempertahankan universal health coverage (UHC) atau jaminan kesehatannya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah Aceh berdasarkan pertimbangan keuangan daerah yang rendah. Apalagi, dana otonomi khusus Aceh sudah berkurang 50 persen dari beberapa tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini tentu didasari oleh pertimbangan fiskal Aceh yang lemah, terutama pendapatan otsus menurun 50 persen dari sebelumnya,” demikian Muhammad MTA.










