Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Aceh Barat Eksekusi Anggota DPRA ke Lapas Kelas II A Banda Aceh

redaksi by redaksi
03/04/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Kejari Aceh Barat Eksekusi Anggota DPRA ke Lapas Kelas II A Banda Aceh

Kepala Seksi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

MEULABOH – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi terhadap Tgk Mawadi Basyah, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, setelah dihukum delapan bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“Benar, terpidana Mawardi Basyah sudah kita eksekusi ke Lapas Kelas II A Banda Aceh, Kamis 2 April 2026 kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi yang dikonfirmasi ANTARA, Jumat.

Ia mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Mawardi Basyah dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa selaku anggota DPR Aceh dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan menambah vonis selama delapan bulan kurungan penjara.

Berdasarkan dokumen pemberitahuan putusan kasasi tertanggal 9 Maret 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam petikan putusan Nomor 1070 K/Pid.Sus/2026 yang diputuskan pada 24 Februari 2026, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Terdakwa) atas nama Tgk H Mawardi Basyah dan pemohon kasasi II (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat).

Mahkamah Agung juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 476/PID.SUS/2025/PT BNA, dengan menetapkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 (delapan) bulan, dan membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada terdakwa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Terpidana sebelumnya didakwa dengan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 3 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan di Tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Aceh Barat dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

Setelah penuntut umum menerima putusan pengadilan, secara resmi tim jaksa eksekutor dengan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Syahrir Jasman, segera melakukan eksekusi terhadap terpidana di Lapas kelas IIA Lambaro Kota Banda Aceh.

Ia mengatakan, pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Darma Mustika, jaksa eksekutor Ardyansah Girsang, serta Kepala Seksi Intelijen Ahmad Lutfi.

“Terpidana koperatif pada saat melaksanakan eksekusi,” katanya menambahkan.

Ahmad Lutfi mengatakan Mawardi Basyah dieksekusi ke Lapas Kelas II A Kota Banda Aceh karena yang bersangkutan berada di Kota Banda Aceh, dan telah melakukan pemasangan ring jantung, sehingga kondisi kesehatan terpidana juga masih memerlukan pemeriksaan dari dokter ahli.

Sumber: antara

Previous Post

JKA Dikebiri: Syahwat Politik di Atas Piring Orang Sakit

Next Post

Lantik KPN Kuala Simpang, KPT Banda Aceh Pesankan Jaga Semangat dan Kebersamaan

Next Post
Lantik KPN Kuala Simpang, KPT Banda Aceh Pesankan Jaga Semangat dan Kebersamaan

Lantik KPN Kuala Simpang, KPT Banda Aceh Pesankan Jaga Semangat dan Kebersamaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

24/07/2026
YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

24/07/2026
Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

24/07/2026
Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

24/07/2026
Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

24/07/2026

Terpopuler

Kejari Aceh Barat Eksekusi Anggota DPRA ke Lapas Kelas II A Banda Aceh

Kejari Aceh Barat Eksekusi Anggota DPRA ke Lapas Kelas II A Banda Aceh

03/04/2026

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com