Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Dukun Cabul Ngaku Utusan Tuhan di Magetan, Terancam 12 Tahun Bui

redaksi by redaksi
04/04/2026
in Nasional
0
Dukun Cabul Ngaku Utusan Tuhan di Magetan, Terancam 12 Tahun Bui

Ilustrasi. Dukun cabul ngaku Tuhan, bui 12 tahun penjara. (Unsplash/Pixabay)

Jakarta – Seorang pria berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan, Jawa Timur, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri pasiennya. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku,” ujar Erik, Jumat (3/4), mengutip Detik.

Menurut Erik, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial LS (43) dengan memanfaatkan kondisi suami korban yang tengah sakit stroke.

Kasus ini bermula pada awal 2023, saat suami korban mengalami stroke dan membutuhkan pengobatan. Korban kemudian dikenalkan oleh tetangganya kepada tersangka yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit secara nonmedis.

Pelaku lalu mulai rutin mendatangi rumah korban. Ia melakukan pijat terhadap suami korban serta memberikan air doa sebagai bagian dari metode pengobatan yang diklaimnya.

Seiring waktu, tersangka diduga membangun kepercayaan korban melalui berbagai klaim yang tidak masuk akal. Ia bahkan mengaku memiliki kedudukan spiritual yang tinggi.

“Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku sebagai Allah kedua dan utusan yang diutus untuk menyembuhkan penyakit serta menghapus dosa korban,” kata Erik.

Polisi menegaskan, perbuatan pelaku masuk dalam kategori kekerasan seksual karena dilakukan dengan memanipulasi korban melalui relasi kuasa dan kepercayaan.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: CNNIndonesia

 

Previous Post

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Next Post

Empat Orang Tewas Akibat Serangan Drone Israel ke Masjid di Lebanon

Next Post
Empat Orang Tewas Akibat Serangan Drone Israel ke Masjid di Lebanon

Empat Orang Tewas Akibat Serangan Drone Israel ke Masjid di Lebanon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemutaran Film “Pesta Babi” di Temas River Park Berlangsung Khidmat, Bahas Krisis Lingkungan dan Papua

Pemutaran Film “Pesta Babi” di Temas River Park Berlangsung Khidmat, Bahas Krisis Lingkungan dan Papua

24/05/2026
Nab Bahani AS Soroti Pengaruh Persia dalam Sastra Aceh dan Melayu

Nab Bahani AS Soroti Pengaruh Persia dalam Sastra Aceh dan Melayu

23/05/2026
BPMA Monitor Titik Semburan Gas dan Api dari Sumur Bor Masyarakat di Aceh Utara

BPMA Monitor Titik Semburan Gas dan Api dari Sumur Bor Masyarakat di Aceh Utara

23/05/2026
Nyan, 5 Jembatan Permanen di Aceh Ditargetkan Rampung Juli 2026

Nyan, 5 Jembatan Permanen di Aceh Ditargetkan Rampung Juli 2026

23/05/2026
Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

23/05/2026

Terpopuler

Ohku, Listrik Padam Total di Aceh dan Sumatera Utara

Ohku, Listrik Padam Total di Aceh dan Sumatera Utara

22/05/2026

Disdikbud Abdya Launching TKN Teungku Peukan, Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini

Listrik Padam, Warga Banda Aceh dan Aceh Besar ‘Serbu’ Warkop untuk Charger Handphone dan Wifi

Warga Ceurih Ulee Kareng Keluhkan Sampah Tak Diangkut Hingga 10 Hari

Kejati Aceh Didesak Periksa Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Terkait Indikasi Monopoli Tender 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com