Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, melalui Dinas Perhubungan, terus memperkuat upaya penertiban sektor perparkiran di wilayahnya sebagai bagian dari strategi pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diambil sebagai respons atas masih maraknya praktik parkir liar dan pungutan liar yang tidak sesuai ketentuan di berbagai titik keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan area objek wisata.
Keberadaan juru parkir tidak resmi yang kerap mematok tarif semena-mena selama ini telah meresahkan masyarakat dan mengurangi potensi penerimaan daerah secara signifikan. Penertiban ini bukan hanya bertujuan mengamankan sumber pendapatan, tetapi juga untuk menegakkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan fasilitas umum.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Meylizar Win, SE, menegaskan bahwa penataan ulang sistem perparkiran merupakan langkah strategis untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Menurutnya, sektor parkir merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial, namun selama ini banyak terjadi kebocoran akibat minimnya pengawasan dan maraknya praktik informal di lapangan.
“Parkir adalah salah satu sumber PAD yang sangat potensial. Namun selama ini masih banyak kebocoran akibat praktik liar di lapangan. Karena itu, kita lakukan penertiban secara menyeluruh,” tegas Meylizar Win.
Upaya ini melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat keamanan dan unsur pemerintahan gampong, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan merata di seluruh wilayah.
Masyarakat juga mendapat imbauan khusus dari Meylizar Win agar hanya membayar biaya parkir kepada petugas yang memiliki identitas resmi dan mematuhinya sesuai tarif yang telah ditetapkan. Berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024, tarif resmi untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor adalah Rp1.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil ditetapkan sebesar Rp2.000.
Masyarakat diberi kewenangan untuk menolak pembayaran jika ditemukan pungutan melebihi tarif resmi dan diminta segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi praktik pungli dan memperkuat budaya tertib berlalu lintas serta tertib administrasi.
Selain mengatur pihak pengguna, Dinas Perhubungan juga menetapkan bahwa setiap gampong, badan usaha, atau kelompok masyarakat yang ingin terlibat dalam pengelolaan parkir wajib terlebih dahulu berkoordinasi dan mendapatkan izin resmi dari dinas terkait. Hal ini penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, memastikan sistem pencatatan yang akurat, dan menjamin seluruh hasil penerimaan disetorkan secara sah ke kas daerah.
“Semua ini pada akhirnya untuk kebaikan bersama. Kota akan lebih tertib, masyarakat lebih nyaman, dan pendapatan daerah meningkat untuk pembangunan,” ujar Meylizar Win.
Pendekatan kolaboratif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan ekosistem perkotaan yang lebih tertata.
Dalam perspektif yang lebih luas, penataan sistem perparkiran tidak hanya dilihat sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai bagian dari reformasi tata kelola kota yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Keberadaan parkir yang tertib turut berkontribusi pada kelancaran arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan bagi warga dan pengunjung yang datang ke pusat-pusat aktivitas masyarakat.
Dengan pendekatan yang terstruktur, transparan, dan partisipatif, Pemkab Aceh Barat berharap sektor perparkiran bisa menjadi contoh dalam pengelolaan aset publik yang efisien dan akuntabel, sekaligus menciptakan nilai tambah bagi kualitas hidup masyarakat perkotaan di Meulaboh.










