Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis lima terdakwa tindak pidana korupsi pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan total hukuman 10 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi Heri Alfian dan R Deddy Haryanto, masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Para terdakwa yakni M Husin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat pada 2018-2019 dan Zulyadi selaku Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2019-2020.
Berikutnya, Jani Janan selaku Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2020-2021. Serta Elvia Hasmaneta selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2018-2019 dan Said Fachdian selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2019-2022.
Para terdakwa hadir ke persidangan didampingi masing-masing tim penasihat hukum. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Girsang dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar masing-masing 50 hari kurungan.
Terhadap terdakwa M Husin, majelis hakim memvonis dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp22 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu bulan penjara
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Zulyadi membayar uang pengganti kerugian negara Rp227,7 juta yang dikonversikan dengan uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp180 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana satu bulan penjara.
Serta terdakwa Jani Janan, majelis hakim menghukum dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp14,13 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana selama satu bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Elvia Hasmaneta dan terdakwa Said Fachdian, majelis hakim tidak membebankan dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada para pihak.
Sebelumnya, JPU Ardiansyah Girsang dan kawan-kawan mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan intensif pajak daerah pada BPKD Kabupaten Aceh Barat dalam tentang waktu 2018 hingga 2022.
Pengelolaan intensif pemungutan pajak daerah dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar lebih, Pajak daerah tersebut bersumber di antaranya dari pajak penerangan lampu jalan, pajak hotel restoran, dan lainnya,
Namun, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp3,58 miliar. Dari total kerugian negara tersebut, sebanyak Rp624,46 juta telah dikembalikan pada saat penyidikan.









