Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

redaksi by redaksi
28/04/2026
in Lintas Timur
0
Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

SIGLI – Kebijakan Pemerintah Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai perlawanan. Seorang warga Pidie, Anton Prawijaya (34), resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Ketua DPRA Zulfadhli, menyusul terbitnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

Anton menilai aturan baru tersebut memangkas hak ratusan ribu warga untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis yang selama ini menjadi andalan masyarakat Aceh.

Melalui kuasa hukumnya, Muharramsyah Law Firm, dan Mustari Mukhtar somasi disampaikan pada Selasa 28 April 2026.

Mereka mempersoalkan penerapan sistem desil (DTSEN) dalam Pergub yang mengeluarkan 692.742 jiwa dari kepesertaan JKA, khususnya warga kategori desil 8 hingga 10.

“Program JKA yang selama 12 tahun menjadi tumpuan warga kini berubah menjadi polemik serius. Kebijakan ini mengkotak-kotakkan rakyat,” ujar Muharramsyah.

Ia menilai kebijakan tersebut diskriminatif karena sejak 2014 hingga 2025 seluruh warga Aceh memperoleh layanan kesehatan tanpa pengecualian. Kini, akses itu dibatasi hanya untuk kelompok tertentu.

“Ratusan ribu warga dikeluarkan dengan asumsi sebagai ‘orang mampu’. Ini mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Tim hukum juga menilai sejumlah pasal dalam Pergub tersebut bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 183 dan 244 yang mengatur penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk pembiayaan kesehatan masyarakat.

Selain itu, Pergub dinilai bertabrakan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang menjamin kesetaraan hak seluruh penduduk Aceh dalam memperoleh layanan JKA.

“Semangat JKA adalah universal coverage untuk seluruh warga Aceh, sesuai amanah MoU Helsinki dan UUPA. Pembatasan berbasis desil ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Muharram.

Dalam somasinya, Anton menuntut Gubernur Aceh segera mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dan memulihkan hak seluruh warga atas layanan JKA.

Ia juga mendesak pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh (BP-JKA) yang mandiri, agar tidak bergantung pada sistem BPJS-JKN.

Sementara itu, Ketua DPRA diminta segera memanggil Gubernur untuk memberikan klarifikasi atas kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat. Kuasa hukum memberikan tenggat waktu hingga Kamis, 30 April 2026. Jika tidak direspons, mereka memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Pada hari yang sama, Anton bersama tim hukumnya juga resmi mengajukan uji materi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Langkah hukum ini ditempuh demi membela hak kesehatan rakyat Aceh,” pungkasnya.[Mul]

Previous Post

Bupati Dorong Gampong di Pulo Aceh Lebih Aktif Usulkan Program untuk Warga

Next Post

Dapat 2 Rekor MURI Dunia, Abi Roni: Ini HUT Terbaik Sepanjang Sejarah Abdya

Next Post
Dapat 2 Rekor MURI Dunia, Abi Roni: Ini HUT Terbaik Sepanjang Sejarah Abdya

Dapat 2 Rekor MURI Dunia, Abi Roni: Ini HUT Terbaik Sepanjang Sejarah Abdya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

15/09/2026
Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

15/09/2026
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

15/09/2026
Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

15/09/2026
Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

15/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com