SIGLI – Kebijakan Pemerintah Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai perlawanan. Seorang warga Pidie, Anton Prawijaya (34), resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Ketua DPRA Zulfadhli, menyusul terbitnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Anton menilai aturan baru tersebut memangkas hak ratusan ribu warga untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis yang selama ini menjadi andalan masyarakat Aceh.
Melalui kuasa hukumnya, Muharramsyah Law Firm, dan Mustari Mukhtar somasi disampaikan pada Selasa 28 April 2026.
Mereka mempersoalkan penerapan sistem desil (DTSEN) dalam Pergub yang mengeluarkan 692.742 jiwa dari kepesertaan JKA, khususnya warga kategori desil 8 hingga 10.
“Program JKA yang selama 12 tahun menjadi tumpuan warga kini berubah menjadi polemik serius. Kebijakan ini mengkotak-kotakkan rakyat,” ujar Muharramsyah.
Ia menilai kebijakan tersebut diskriminatif karena sejak 2014 hingga 2025 seluruh warga Aceh memperoleh layanan kesehatan tanpa pengecualian. Kini, akses itu dibatasi hanya untuk kelompok tertentu.
“Ratusan ribu warga dikeluarkan dengan asumsi sebagai ‘orang mampu’. Ini mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Tim hukum juga menilai sejumlah pasal dalam Pergub tersebut bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 183 dan 244 yang mengatur penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk pembiayaan kesehatan masyarakat.
Selain itu, Pergub dinilai bertabrakan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang menjamin kesetaraan hak seluruh penduduk Aceh dalam memperoleh layanan JKA.
“Semangat JKA adalah universal coverage untuk seluruh warga Aceh, sesuai amanah MoU Helsinki dan UUPA. Pembatasan berbasis desil ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Muharram.
Dalam somasinya, Anton menuntut Gubernur Aceh segera mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dan memulihkan hak seluruh warga atas layanan JKA.
Ia juga mendesak pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh (BP-JKA) yang mandiri, agar tidak bergantung pada sistem BPJS-JKN.
Sementara itu, Ketua DPRA diminta segera memanggil Gubernur untuk memberikan klarifikasi atas kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat. Kuasa hukum memberikan tenggat waktu hingga Kamis, 30 April 2026. Jika tidak direspons, mereka memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Pada hari yang sama, Anton bersama tim hukumnya juga resmi mengajukan uji materi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Langkah hukum ini ditempuh demi membela hak kesehatan rakyat Aceh,” pungkasnya.[Mul]










