SIGLI — Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie melaksanakan apel dan ikrar bersama bertajuk “Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan”, Jumat, 8 Mei 2026.
Kegiatan tersebut digelar serentak berdasarkan instruksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dan diikuti seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Benny Muhammad Saefulloh menegaskan, ikrar bersama itu merupakan bentuk komitmen seluruh pegawai untuk tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas di lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, berbagai pelanggaran masih kerap ditemukan di sejumlah lapas dan rumah tahanan, mulai dari praktik pemerasan, jual beli kamar tahanan hingga ratusan juta rupiah, hingga kasus penipuan yang dilakukan warga binaan menggunakan handphone ilegal.
“Banyak masyarakat selama ini tidak lagi percaya kepada pegawai lapas karena citra yang tercoreng akibat berbagai kegiatan negatif. Momentum ini harus menjadi langkah memperbaiki kepercayaan publik dengan bekerja secara positif dan tidak melakukan pelanggaran,” ujar Benny.
Ia menegaskan, ikrar tersebut bukan sekadar formalitas. Seluruh pegawai diminta berkomitmen untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba, penyelundupan handphone maupun praktik penipuan di dalam lapas.
Menurut Benny, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pidana hingga pemecatan.
“Jika melakukan pelanggaran, ancamannya pidana dan pemecatan. Dampaknya juga kepada keluarga. Karena itu saya ingatkan agar seluruh pegawai bekerja dengan baik,” katanya.
Sebelum apel dan ikrar digelar, seluruh warga binaan dan petugas lapas terlebih dahulu menjalani tes urine.
Selain itu, petugas juga melakukan razia mendadak di seluruh kamar hunian warga binaan guna memastikan tidak ada barang terlarang di dalam lapas.
“Hasil tes urine seluruh warga binaan dan petugas lapas dinyatakan negatif,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas menyita sejumlah barang terlarang seperti korek api, pisau silet, sendok makan, paku dan beberapa benda lainnya yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan lapas, barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan.
Di sisi lain, Lapas Kelas IIB Kota Bakti saat ini juga mengalami kelebihan kapasitas. Jumlah penghuni tercatat mencapai lebih dari 180 warga binaan, sementara kapasitas ideal lapas hanya sekitar 70 orang.[Mul]











