Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

redaksi by redaksi
08/08/2026
in Lintas Barat Selatan
0
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

TAPAKTUAN – Polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Mineral Mega Sentosa (MMS) di Aceh Selatan memasuki babak yang lebih serius. Forum Peduli Aceh Selatan (ForPAS) membantah keras narasi perusahaan yang menyebut IUP Eksplorasi bukan izin menambang.

Koordinator ForPAS Teuku Sukandi menilai pernyataan tersebut benar secara administratif, tetapi tidak menjawab persoalan paling krusial yang kini dipertanyakan masyarakat, yaitu bagaimana izin itu diterbitkan, siapa yang mengetahui prosesnya, bagaimana lahan masyarakat dan tanah adat dapat masuk dalam wilayah izin, serta apakah seluruh prosedur telah dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Menurut Sukandi, menyebut IUP Eksplorasi bukan izin operasi produksi tidak serta-merta menghilangkan fakta bahwa eksplorasi merupakan bagian penting dari tahapan usaha pertambangan menuju kemungkinan operasi produksi.

“IUP Eksplorasi bukan cek kosong. Ini pintu masuk menuju IUP Operasi Produksi. Karena itu masyarakat berhak mengetahui sejak awal bagaimana prosesnya. Jangan setelah izin terbit baru masyarakat diberi penjelasan bahwa ini hanya eksplorasi,” kata Sukandi, Sabtu (8 /8/2026).

Lahan Warga Masuk IUP, Sosialisasi Dipertanyakan

ForPAS menyoroti masuknya lahan perkebunan masyarakat dan lahan yang diklaim sebagai tanah adat ke dalam wilayah IUP PT MMS. Persoalan tersebut dinilai jauh lebih fundamental dibanding perdebatan terminologi apakah eksplorasi sama dengan penambangan.

Sukandi mempertanyakan bagaimana sebuah wilayah dapat ditetapkan sebagai kawasan IUP apabila masyarakat yang selama ini menguasai, menggarap dan memanfaatkan lahan tersebut mengaku tidak mengetahui prosesnya.

“Bayangkan saja, lahan adat dan perkebunan warga masuk dalam klaim kawasan IUP tanpa sepengetahuan masyarakat. Sosialisasi terbuka tidak pernah dilakukan secara memadai, tetapi izin eksplorasi sudah keluar. Ini bukan persoalan sederhana,” tegasnya.

Menurut dia, IUP tidak identik dengan hak kepemilikan tanah. Wilayah pertambangan dan hak atas tanah merupakan dua rezim hukum yang berbeda. Karena itu, masuknya tanah warga ke dalam wilayah IUP tidak otomatis memberikan perusahaan hak untuk menguasai atau menggunakan tanah tersebut.

Dalam UU Minerba maupun Qanun Minerba Aceh, hak atas wilayah izin pertambangan juga tidak serta-merta menghapus hak atas tanah. Bahkan penggunaan tanah untuk kegiatan eksplorasi memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

Karena itu, ForPAS meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka peta dan koordinat IUP, bidang tanah yang terdampak, status kepemilikan, proses konsultasi dengan masyarakat, hingga dasar hukum setiap penggunaan lahan untuk kegiatan eksplorasi.

“Kalau semua proses benar, buka semuanya. Jangan masyarakat hanya diminta percaya pada pernyataan bahwa IUP sudah sesuai aturan,” ujarnya.

ForPAS Minta KPK Telusuri Proses Rekomendasi dan Perizinan

Polemik tersebut kini juga mendorong ForPAS meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun menelusuri proses rekomendasi hingga perizinan PT MMS.

Sukandi mengatakan permintaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi korupsi atau gratifikasi, melainkan dorongan agar lembaga antirasuah memeriksa secara independen seluruh proses apabila terdapat indikasi yang tidak wajar.

“Karena prosesnya dipersoalkan masyarakat dan ada dugaan keputusan pemerintah dilakukan secara tertutup, maka KPK perlu melihat apakah ada kemungkinan gratifikasi atau konflik kepentingan dalam proses rekomendasi sampai izin diterbitkan,” katanya.

Menurut Sukandi, titik yang perlu ditelusuri bukan hanya dokumen izin terakhir, tetapi rantai proses pengambilan keputusan sejak permohonan, rekomendasi, telaah teknis, keputusan pejabat, hingga penerbitan izin.

Terlebih, kata dia, apabila terdapat penggunaan diskresi pemerintah dalam proses tersebut, publik berhak mengetahui dasar pertimbangan, tujuan, batas kewenangan, serta kepentingan publik yang menjadi alasan diskresi.

“Diskresi pimpinan daerah bukan sesuatu yang dapat dilakukan melalui ruang gelap. Diskresi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. Kalau dilakukan tertutup, masyarakat tidak tahu apa pertimbangannya, lalu tiba-tiba izin keluar dan sekarang menimbulkan polemik, maka wajar jika publik meminta prosesnya diaudit,” ujar Sukandi.

Namun, ForPAS menegaskan KPK tidak harus langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Yang diminta adalah penelusuran objektif terhadap seluruh proses, termasuk kemungkinan adanya pemberian fasilitas, uang, hadiah, janji atau keuntungan tertentu kepada pejabat apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.

Sukandi menilai persoalan tersebut penting karena penerbitan izin pertambangan menyangkut kepentingan ekonomi sekaligus penguasaan ruang yang bernilai besar. Ketika proses perizinan berlangsung tanpa transparansi yang memadai dan kemudian menimbulkan penolakan masyarakat, maka seluruh mata rantai keputusan layak diperiksa.

“Kalau tidak ada apa-apa, pemeriksaan justru akan membersihkan nama semua pihak. Tetapi kalau ada indikasi gratifikasi, konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan, jangan sampai baru diketahui setelah kerugian masyarakat terjadi,” katanya.

ForPAS juga meminta Gubernur Aceh melakukan evaluasi terhadap IUP Eksplorasi PT MMS, terutama menyangkut proses penerbitan, status tanah masyarakat dan tanah adat, keterbukaan informasi, konsultasi publik, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum pertambangan dan administrasi pemerintahan.

Bagi ForPAS, persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi pertentangan antara investasi dan masyarakat.

Pertanyaan utamanya jauh lebih sederhana, jika seluruh proses sudah benar, mengapa masyarakat tidak mengetahui prosesnya sejak awal?

Sukandi menegaskan eksplorasi dapat dilakukan sepanjang memenuhi hukum. Namun, izin pertambangan tidak boleh berubah menjadi legitimasi untuk mengabaikan hak masyarakat.

“IUP Eksplorasi bukan izin menambang, kami sepakat. Tetapi IUP Eksplorasi juga bukan cek kosong untuk menguasai tanah masyarakat. Dan ketika proses rekomendasi serta perizinannya dipertanyakan, negara wajib memberikan jawaban yang terang, bukan sekadar narasi pembenaran,” pungkasnya.

Previous Post

Krak, Rp4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

08/08/2026
Krak, Rp4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair

Krak, Rp4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair

08/08/2026
KKN USK Kelompok 11 Gelar Fashion Show Busana Muslim

KKN USK Kelompok 11 Gelar Fashion Show Busana Muslim

08/08/2026
Bukan hanya Perkuat Aqidah, Baitul Mal Abdya juga Perkuat Ekonomi 63 Mualaf Lewat Pelatihan Kewirausahaan

Bukan hanya Perkuat Aqidah, Baitul Mal Abdya juga Perkuat Ekonomi 63 Mualaf Lewat Pelatihan Kewirausahaan

08/08/2026
Kejar Target! Satgas TMMD Aceh Selatan Tancap Gas Cor Box Culvert

Kejar Target! Satgas TMMD Aceh Selatan Tancap Gas Cor Box Culvert

08/08/2026

Terpopuler

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

06/08/2026

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com