Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Tim Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Korupsi Tembakau

redaksi by redaksi
27/08/2026
in Lintas Timur
0
Tim Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Korupsi Tembakau

Tim Tabur Kejati Aceh bersama terpidana korupsi tembakau (dua dari kiri) di Bandara Kualanama, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026). ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh

Banda Aceh – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana korupsi tembakau yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan terpidana atas nama Usman, laki-laki berusia 65 tahun, Warga Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

“Terpidana Usman ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (26/8) sekira pukul 12.00 WIB. Terpidana merupakan pensiunan pegawai negeri sipil ditangkap tanpa perlawanan,” katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan Usman merupakan terpidana tindak pidana korupsi pada kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat bersumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2023.

Usman diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 8 Januari 2026 dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair satu tahun penjara apabila tidak membayar denda.

Perbuatan terpidana, kata Ali Rasab Lubis, mengakibatkan kerugian negara Rp443,49 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Usman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengembangan tanaman tembakau tersebut divonis bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat persidangan, terpidana tidak hadir atau in absentia. Terpidana juga sudah dipanggil secara patut guna menjalankan putusan pengadilan. Selain itu, keberadaan terpidana juga tidak diketahui, sehingga namanya masuk DPO,” katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan tim tangkap buronan kejaksaan melacak dan mencari terpidana usman hingga akhirnya diketahui berada di Bandara Kualanamu. Saat itu, Usman hendak melakukan perjalanan ibadah umrah.

“Setelah terpidana ditangkap, kata dia, tim membawanya ke Kejati Sumatera Utara guna menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Kemudian, terpidana dibawa ke Kejari Bener Meriah di Redelong, guna pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan,” kata Ali Rasab Lubis.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan penangkapan DPO merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pelaksanaan putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Kejati Aceh mengimbau para terpidana maupun tersangka yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melacak, mencari, dan menangkap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum. Penangkapan DPO untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Teuku Rahmatsyah.

Sumber: antara

Previous Post

Bupati Armia Sambut Kepulangan Anggota Paskibraka Nasional

Next Post

DPRA Terima Silaturahmi Wagub Aceh Bersama Plt Sekda, Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025

Next Post
DPRA Terima Silaturahmi Wagub Aceh Bersama Plt Sekda, Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025

DPRA Terima Silaturahmi Wagub Aceh Bersama Plt Sekda, Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penilaian Adipura, Kecamatan Jeumpa Laksanakan Giat Jum’at Bersih Setiap Gampong Ikut Berpartisipasi

Penilaian Adipura, Kecamatan Jeumpa Laksanakan Giat Jum’at Bersih Setiap Gampong Ikut Berpartisipasi

16/10/2026
Gawat, Udara di Aceh Tengah Paling Berbahaya Usai Kabut Asap Melanda Aceh

Gawat, Udara di Aceh Tengah Paling Berbahaya Usai Kabut Asap Melanda Aceh

16/10/2026
Luna Maya Datang ke Aceh Antar Bantuan Renovasi Madrasah

Luna Maya Datang ke Aceh Antar Bantuan Renovasi Madrasah

16/10/2026
Pemko Banda Aceh Bekali 65 ASN Persiapan Menghadapi Masa Pensiun

Pemko Banda Aceh Bekali 65 ASN Persiapan Menghadapi Masa Pensiun

16/10/2026
Gali Praktik Baik di ITB, UPT MKU USK Siap Perkuat Capaian Pembelajaran Berbasis Proyek

Gali Praktik Baik di ITB, UPT MKU USK Siap Perkuat Capaian Pembelajaran Berbasis Proyek

16/10/2026

Terpopuler

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

15/10/2026

22 Nama Pengurus MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031 Diumumkan, Lulus Uji Kitab Kuning

Luna Maya Datang ke Aceh Antar Bantuan Renovasi Madrasah

Karhutla di Kalimantan dan Sumatera Selatan, Langit Abdya Ikut Kelam Diselimuti Kabut Asap

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Selesai]

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com