BLANGPIDIE — Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Aceh Barat Daya (Abdya), Rismanidar, mendukung usulan penambahan daerah pemilihan atau dapil di Kabupaten Aceh Barat Daya menjadi empat pada pemilihan legislatif mendatang.
Rismanidar, yang juga mantan Komisioner Bawaslu Abdya periode 2018-2023, menilai penambahan dapil dapat memberi dampak positif terhadap kualitas keterwakilan politik masyarakat.
Menurut dia, wilayah kerja anggota legislatif akan menjadi lebih sempit sehingga pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat berpeluang lebih efektif. Masyarakat pun diharapkan lebih dekat dengan wakil rakyatnya.
“Secara politik, penambahan dapil sangat positif karena dapat mempersempit cakupan wilayah kerja anggota dewan. Dengan begitu, penyerapan aspirasi masyarakat bisa lebih optimal,” kata Rismanidar dalam rilisnya, Jum’at (28/08/2026).
Namun, ia mengingatkan perubahan jumlah maupun batas wilayah dapil tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan kepentingan politik. Penataan harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta melalui kajian dan uji publik.
Penataan dapil, kata dia, perlu memperhatikan kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, keutuhan wilayah, kohesivitas sosial, kesinambungan dapil, serta integritas data kependudukan.
Saat ini, Abdya memiliki tiga dapil dengan total 25 kursi DPRK. Dapil 1 meliputi Blangpidie, Susoh, dan Jeumpa dengan 10 kursi. Dapil 2 mencakup Tangan-Tangan, Setia, Manggeng, dan Lembah Sabil dengan 8 kursi. Adapun Dapil 3 meliputi Kuala Batee dan Babahrot dengan 7 kursi.
Rismanidar mengatakan, berdasarkan kajian sosiologis dan kondisi kewilayahan, terdapat kemungkinan penataan ulang kecamatan jika jumlah dapil ditambah. Blangpidie, misalnya, dapat digabungkan dengan Jeumpa, sedangkan Susoh berpeluang satu dapil dengan Setia.
Menurut dia, kemungkinan tersebut masih sebatas gagasan yang harus diuji secara ilmiah dan terbuka kepada publik.
“Yang terpenting, penambahan dapil harus didasarkan pada kajian yang objektif, kondisi sosial dan kewilayahan, serta melalui uji publik, bukan karena kepentingan politik sepihak,” ujar Rismanidar yang juga mantan Ketua Nasyiatul Aisyiyah (NA) Kabupaten Abdya itu.









