Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Terpidana Pelanggaran Keimigrasian

redaksi by redaksi
29/08/2026
in Lintas Timur
0
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Terpidana Pelanggaran Keimigrasian

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengapit WN Pakistan yang dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta di Banten, ANTARA/HO

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh resmi mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian serta usulan penangkalan terhadap seorang warga negara (WN) Pakistan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menegaskan komitmen jajarannya dalam menegakkan aturan hukum keimigrasian secara konsisten di wilayah Aceh.

“Kami menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

WN Pakistan yang dideportasi tersebut berinisial MA. Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asalnya.

Pendeportasian ini dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani sanksi pidana atas pelanggaran hukum keimigrasian serta penyalahgunaan dokumen kependudukan Indonesia.

Setelah selesai menjalani seluruh masa pidananya di Rutan Banda Aceh dan dinyatakan bebas, jajaran Imigrasi Banda Aceh segera melakukan penindakan lanjutan berupa pendeportasian keluar dari wilayah Indonesia.

Sebelumnya, MA ditangkap dalam operasi informasi intelijen keimigrasian dan hasil sinergi pengawasan di lapangan bersama Tim Satgas BAIS di kawasan Banda Aceh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya serta menguasai dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah.

Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan telah diproses secara hukum melalui persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan dijatuhi sanksi pidana satu tahun penjara serta denda sesuai Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara tegas dan terukur demi menjaga ketertiban serta kedaulatan negara. WNA yang telah selesai menjalani sanksi pidana wajib dikenakan pendeportasian dan diusulkan penangkalan,” ujar Bambang Tri Cahyono.

Menanggapi tindakan pendeportasian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan kolaborasi solid jajaran keimigrasian di wilayah Aceh.

Imigrasi memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah hukum Aceh, dan tindakan pendeportasian ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

“Pengawasan keimigrasian di wilayah Aceh terus diperketat melalui penguatan sinergi antarinstansi, termasuk intelijen dan aparat penegak hukum lainnya,” katanya.

Pelaksanaan pendeportasian berjalan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama serta sinergitas yang baik antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Satgas BAIS, AVSEC Bandara Internasional Soekarno-Hatta, serta pihak maskapai penerbangan.

Sumber: antara

Previous Post

Temui IKSAS Banda Aceh, Bupati Aceh Selatan Terima Aspirasi Tolak Perusahaan Tambang di Samadua

Next Post

Nurchalis Ajak Mahasiswa Jaga Idealisme dan Rawat Demokrasi

Next Post
Nurchalis Ajak Mahasiswa Jaga Idealisme dan Rawat Demokrasi

Nurchalis Ajak Mahasiswa Jaga Idealisme dan Rawat Demokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JMSI Sesalkan Pemukulan Bendahara JMSI Aceh Utara-Lhokseumawe yang Libatkan Dua Prajurit TNI AD

JMSI Sesalkan Pemukulan Bendahara JMSI Aceh Utara-Lhokseumawe yang Libatkan Dua Prajurit TNI AD

29/08/2026
Nurchalis Ajak Mahasiswa Jaga Idealisme dan Rawat Demokrasi

Nurchalis Ajak Mahasiswa Jaga Idealisme dan Rawat Demokrasi

29/08/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Terpidana Pelanggaran Keimigrasian

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Terpidana Pelanggaran Keimigrasian

29/08/2026
Temui IKSAS Banda Aceh, Bupati Aceh Selatan Terima Aspirasi Tolak Perusahaan Tambang di Samadua

Temui IKSAS Banda Aceh, Bupati Aceh Selatan Terima Aspirasi Tolak Perusahaan Tambang di Samadua

29/08/2026
Santri Al Zahrah Sandi Aulia Wakili Bireuen di OBA Provinsi Aceh 2026

Santri Al Zahrah Sandi Aulia Wakili Bireuen di OBA Provinsi Aceh 2026

29/08/2026

Terpopuler

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Terpidana Pelanggaran Keimigrasian

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Terpidana Pelanggaran Keimigrasian

29/08/2026

Persoalan Perbatasan Memanas, Warga di Abdya Bongkar Fasilitas Umum

Tim URC Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Pencurian

16,46 Persen Warga di Pidie Ternyata Pengangguran, Alkautsar Pertanyakan Keseriusan Pemkab

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com