Banda Aceh – Penguatan kapasitas advokat dalam memahami dan menangani perkara hak asasi manusia (HAM) menjadi langkah penting untuk mendukung penegakan hukum dan mewujudkan keadilan yang berkelanjutan. Advokat tidak hanya dituntut menguasai aspek hukum acara, tetapi juga perlu memiliki perspektif HAM yang kuat dalam menjalankan profesinya, terutama ketika memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Advokat memiliki posisi strategis dalam penegakan HAM karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prinsip-prinsip HAM harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari praktik profesi advokat,” ujar Kepala Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh, Sepriady Utama, dalam kegiatan Pendidikan Khusus Advokat (PKA) yang diselenggarakan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Samudra (UNSAM) Langsa di Asrama Haji Banda Aceh, Minggu (23/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sepriady membekali para calon advokat dengan pemahaman mengenai kemahiran menyelesaikan perkara HAM dan mekanisme peradilan HAM. Materi yang disampaikan mencakup aspek hukum materiil dan hukum formil sebagai landasan penting dalam menangani perkara pelanggaran HAM.
Pada aspek hukum acara, Sepriady menjelaskan tahapan proses peradilan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Tahapan tersebut meliputi penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.
Selain pemahaman prosedural, peserta juga memperoleh pembekalan mengenai konsep dasar HAM, berbagai bentuk pelanggaran HAM, serta karakteristik pelanggaran HAM berat. Pembahasan mencakup unsur-unsur pidana, unsur serangan, dan kriteria meluas atau sistematis dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penerapan prinsip yurisdiksi universal.
“Pemahaman terhadap hukum acara dan hukum materiil dalam perkara HAM sangat penting agar advokat mampu melihat suatu perkara secara komprehensif. Pengetahuan ini menjadi bekal dalam menjalankan pendampingan hukum sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM,” jelas Sepriady.
Sepriady juga menyampaikan perkembangan penanganan sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh. Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan terhadap beberapa peristiwa, antara lain Peristiwa Rumoh Geudong, Simpang KKA, Jamboe Keupok, serta penghilangan orang secara paksa di Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Hasil penyelidikan atas peristiwa-peristiwa tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Agung selaku penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Penyelesaian pelanggaran HAM berat merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan bagi korban. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku agar proses penyelesaian perkara dapat terus berjalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sepriady menekankan bahwa advokat memiliki peran penting dalam mendorong penyelesaian perkara HAM, khususnya pelanggaran HAM berat. Peran tersebut tidak terbatas pada pendampingan dalam proses peradilan, tetapi juga mencakup penguatan advokasi dan upaya menjembatani kepentingan korban.
“Advokat memiliki tanggung jawab untuk memperkuat upaya advokasi, menjembatani kepentingan korban, serta mendukung terwujudnya keadilan yang berkelanjutan. Peran ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat, khususnya korban pelanggaran HAM, mendapatkan perhatian dan perlindungan yang semestinya,” tegas Sepriady.
Melalui Pendidikan Khusus Advokat ini, Komnas HAM berharap para calon advokat dapat mengintegrasikan perspektif HAM dalam praktik profesinya. Penguasaan hukum acara yang disertai pemahaman terhadap prinsip-prinsip HAM diharapkan mampu memperkuat kualitas pendampingan hukum, memperluas akses keadilan, serta mendorong perlindungan martabat manusia dalam setiap proses penegakan hukum.
Penguatan kapasitas advokat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.









