Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tersangka berinisial DD (55), oknum dosen dan juga pegawai IEP, yayasan yang menyalurkan beasiswa.
“Tersangka DD ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, selama 20 hari. Tersangka ditahan karena berbelit-belit memberikan keterangan selama proses pemeriksaan, sehingga dikhawatirkan mengganggu proses penanganan perkara,” katanya.
Muhammad Kadafi menyebutkan penetapan DD sebagai tersangka merupakan lanjutan dari perkara dugaan tindak pidana korup yang melibatkan mantan Kepala BPSDM Provinsi Aceh Syaridin dan kawan-kawan.
Terhadap perkara mantan kepala BPSDM Provinsi Aceh tersebut, kini sedangkan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Muhammad Kadafi mengatakan tersangka DD disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri, kata dia, menegaskan komitmen Kejari Banda Aceh menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah.
“Kejari Banda Aceh akan terus menuntaskan perkara beasiswa tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Muhammad Kadafi.
Dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut berawal ketika BPSDM Provinsi Aceh melaksanakan program pendidikan S2 dan S3 mahasiswa asal Aceh di luar negeri pada 2021 hingga 2024 dengan nilai Rp21 miliar lebih.
Beasiswa tersebut disalurkan kepada 15 mahasiswa untuk kuliah ke Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21 miliar lebih.
Kemudian, BPSDM Provinsi Aceh kembali menyalurkan mahasiswa beasiswa Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Rp5,8 miliar pada 2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara Rp14,32 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sudah disita sebagai barang bukti Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar Amerika Serikat.










