Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri Beri Alternatif Warga Bila Tak Bisa Tunjukkan e-KTP di TPS

Admin1 by Admin1
13/02/2024
in Nasional
0
KIP Banda Aceh Tetapkan 618 TPS Pemilu 2024

Jakarta – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan warga boleh membawa fotokopi e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya jika tak bisa menunjukkan e-KTP ketika hendak melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu (14/2) esok.

“Aturan KPU menyebutkan: Dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa fotocopy e-KTP, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat,” kata Teguh dalam keterangan resminya.

Teguh juga menjelaskan e-KTP bukan satu-satunya dokumen kependudukan yang dapat dipergunakan sebagai tanda keabsahan sebagai pemilih di TPS/TPSLN pada hari pencoblosan pemilu.

Hal ini berdasarkan Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006.

“Selain e-KTP, yang dimaksud sebagai dokumen kependudukan juga meliputi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil,” kata dia.

Aturan tersebut kemudian diperkuat lagi pada Bab II Huruf B Nomor 3b Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Selain itu, Teguh mengatakan warga juga dapat menggunakan dokumen biodata penduduk WNI yang dikeluarkan oleh Dukcapil pada saat proses pemungutan suara jika tak dapat menunjukkan e-KTP.

Upaya ini bertujuan untuk mengantisipasi kehilangan hak memilih bagi pemilih yang belum melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP.

Teguh menekankan penggunaan dokumen biodata penduduk WNI sebagai identitas pada saat pemungutan suara dapat digunakan pada kondisi darurat. Semisal ada kendala teknis tidak dapat melakukan pencetakan e-KTP atau pemilih baru berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024.

“Sebelum melakukan pencetakan dokumen biodata penduduk WNI diusahakan melakukan perekaman e-KTP terlebih dahulu bagi pemilih belum rekam untuk memastikan ketunggalan datanya,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pengecekan dokumen biodata penduduk WNI untuk identitas pada saat pemungutan suara harus menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Operator dilarang mencetak biodata bagi penduduk berstatus duplicate record, meninggal, memiliki pekerjaan TNI/Polri, orang asing, WNI di luar negeri, dan pemilih belum berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024,” ucap dia.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Penembakan di Kereta Bawah Tanah New York AS, 1 Orang Tewas

Next Post

Bulan Ra’jab, Ketua DPRK Banda Aceh Gelar Kenduri Tet Apam

Next Post
Bulan Ra’jab, Ketua DPRK Banda Aceh Gelar Kenduri Tet Apam

Bulan Ra’jab, Ketua DPRK Banda Aceh Gelar Kenduri Tet Apam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

FK USK Lakukan Sosialisasi S2 MKM di 5 Kabupaten/Kota

FK USK Lakukan Sosialisasi S2 MKM di 5 Kabupaten/Kota

04/05/2026
Prodi Studi Islam Pascasarjana STAI Nusantara Adakan Studium General

Prodi Studi Islam Pascasarjana STAI Nusantara Adakan Studium General

04/05/2026
BMKG Prediksi Puncak El Nino di Aceh Terjadi Agustus

BMKG Prediksi Puncak El Nino di Aceh Terjadi Agustus

04/05/2026
Masyarakat Nagan Raya Surati Presiden Prabowo Tolak Tambang

Masyarakat Nagan Raya Surati Presiden Prabowo Tolak Tambang

04/05/2026
Pemkab Aceh Tamiang dapat 200 Unit Huntap dari Yayasan Buddha Tzu Chi

Pemkab Aceh Tamiang dapat 200 Unit Huntap dari Yayasan Buddha Tzu Chi

04/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

Ikhwan Ambiya Resmi Nahkoda KAMMI UIN Ar-Raniry

Kemendagri Beri Alternatif Warga Bila Tak Bisa Tunjukkan e-KTP di TPS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com