MEUREUDU – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bandara Baru Pidie jaya meminta kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandar Baru untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 02 Gampong Mesjid Kecamatan Bandar Baru paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Hal itu tertuang dalam surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang nomor 06/PM.OO/PWC.01/02/2024 yang bersifat segera
Dalam isi surat rekomendasi itu meminta kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bandar Baru untuk mengusulkan pemungutan suara ulang kepada KIP Kabupaten Pidie Jaya bukan tanpa alasan.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, kemudian Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum, dan kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Demikian isi surat rekomendasi disampaikan, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditandatangani langsung oleh ketua panitia pemilihan kecamatan Ekawati.
Dalam pada itu ketua panwaslih kabupaten Pidie jaya Fajri M Kasem mengjelaskan kepada Atjehwatch.com, Minggu (18/2) jika KIP dan jajarannya tidak melakukan PSU ulang maka KIP kabupaten Pidie Jaya akan dilaporkan DKPP.
Dari hasil Penelitian Pengawas TPS terhadap Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 02 Gampong Mesjid Kecamatan Bandar Baru Bahwa telah ditemukan pelanggaran berupa suatu peristiwa pelanggaran hukum..
“Adanya kejadian pencoblosan diluar bilik suara dan membawa kedalam TPS kemudian dimasukkan kedalam kotak suara yang dibawa menggunakan plastik berwarna merah pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 13:40, yang dilakukan oleh seorang Caleg DPRK Partai Aceh Nomor urut 07 yang bernama Islamsyah. Peristiwa tersebut disaksikan Oleh beberapa saksi,” Jelas Fajri M Kasem.
“Kita harapkan seluruh elemen masyarakat berpartisipasi dan mengawasi proses Pemungutan ulang itu biar terlaksana sesuai aturan undang-undang pemilu yang berlaku, semoga tanpa kendala dengan harapan berjalan Lanjar dan Jurdil saat proses PSU di TPS 02 Gampong Mesjid Kecamatan Bandar Baru,” Kata Fajri M Kasem, ketua panwaslih kabupaten Pidie Jaya.[Mul]











