MEUREUDU – Setelah keluarnya surat rekomendasi dari Bawaslu, akhirnya KIP Pidie jaya tetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Gampong Mesjid Kecamatan Bandar Baru untuk pemilihan umum 2024.
Hal itu terlihat dari surat keputusan KIP Pidie jaya bernomor 36 tentang penetapan pemungutan suara ulang Gampong Mesjid TPS 02 Kecamatan Bandar Baru pada hari Kamis, 22 Februari 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan Oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 002 Gampong Mesjid Kecamatan Bandar Baru dan dalam metaksanakan tugasnya, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, eputusan itu berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 24 Februari 2024.
Begitulah bunyi keputusan KIP tersebut yang ditandatangani langsung oleh ketua KIP Pidie Jaya Iskandar.[Mul]











