Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pemkab Aceh Utara Lakukan MoU dengan Pemko Banda Aceh

redaksi by redaksi
08/03/2024
in Lintas Timur
0
Pemkab Aceh Utara Lakukan MoU dengan Pemko Banda Aceh

LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pemko Banda Aceh dalam bidang peningkatan pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP (ukur, timbang, tera dan perlengkapannya).

Penandatangan MoU dimaksud berlangsung dalam satu pertemuan silaturahmi di Pendopo Walikota Banda Aceh, Kamis malam, 7 Maret 2024. Pada kesempatan itu hadir Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, Penjabat Walikota Banda Aceh Amiruddin, SE, MSi, Plt Kepala Dinas Perdaginkop dan UKM Aceh Utara Cut Zullinda, AP, SSos, MSi, Sekretaris DPRK Aceh Utara Fakhrurradhi, SH, MH, serta sejumlah pejabat terkait dalam jajaran Pemko Banda Aceh.

MoU ditandai dengan seremoni penandatanganan naskah kerjasama yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Utara dan Pj Walikota Banda Aceh. Naskah tersebut memuat butir-butir tentang kerjasama dalam pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP dan pengawasan kemetrologian, yakni bidang urusan yang menyangkut perlindungan konsumen pada perdagangan dalam negeri.

Pj Bupati Aceh Utara dalam sambutannya antara lain menyampaikan apresiasi terlaksananya Kesepakatan Bersama antara Pemkab Aceh Utara dengan Pemko Banda Aceh tentang pelayanan tera, tera ulang, alat ukur, takar, timbang dan pelengkapannya.

“Mudah-mudahan setelah acara ini kegiatan pelayanan metrologi legal dapat diterapkan pada seluruh lini bidang perdagangan di Aceh Utara, sehingga ketepatan ukuran benar-benar terjamin,” harapnya.

Kegiatan kemetrologian, kata dia, merupakan pondasi penting untuk membangun daya saing nasional. Kegiatan metrologi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Hal itu juga diatur dalam beberapa peraturan lainnya, seperti dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, UU Perindustrian, UU Perdagangan, dan UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Sejak diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 maka kegiatan metrologi legal khususnya urusan pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan menjadi urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan amanat tersebut, maka kita selaku Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus melaksanakan Urusan Metrologi Legal, khususnya pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan.”

“Meskipun Kabupaten Aceh Utara belum memiliki unit Metrologi legal, SDM serta sarana dan prasarana Kemetrologian, maka diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama di tahun 2024 ini, Kabupaten Aceh Utara juga bisa mencapai daerah tertib ukur,” harap Mahyuzar.

“Jangan sampai masyarakat terkena imbas pidana karena timbangan yang digunakan tidak sesuai Undang-Undang dan sudah menjadi kewajiban kita sebagai penyelenggara pemerintahan untuk mewujudkan tertib ukur tersebut.”

Penjabat Walikota Banda Aceh Amiruddin, SE, MSi, mengatakan pihaknya siap menerima dan bermitra dengan Pemkab Aceh Utara dalam berbagai kerja sama lainnya. Lebih-lebih lagi dalam bidang-bidang yang menyentuh langsung pelayanan masyarakat dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan serta kelangsungan pembangunan. Dengan prinsip saling menguntungkan bagi kedua daerah.
Plt Kepala Dinas Perdaginkop dan UKM Kabupaten Aceh Utara Cut Zullinda, AP, SSos, MSi, mengatakan dengan adanya MoU tersebut diharapkan pelayanan terhadap tera dan tera ulang alat UTTP dan pengawasan kemetrologian dapat terlaksana sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menjalankan sistem perdagangan.

“MoU ini kita lakukan dengan Pemko Banda Aceh karena Pemkab Aceh Utara belum dapat melaksanakan pelayanan tera karena masih terbatasnya SDM dan sarana prasarana di bidang kemetrologian,” ungkap Zullinda.

Sedangkan Pemko Banda Aceh dalam pelayanan UTTP dan Kemetrologian sudah memiliki sejumlah perangkat yang mumpuni, di antaranya telah memiliki cap tanda tera dan juga memiliki SDM Penera.

“Dengan adanya MoU ini kita ke depan berupaya untuk meningkatkan pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP yang lebih baik dalam rangka melindungi masyarakat dari kecurangan yang disebabkan oleh alat ukur atau alat timbang yang tidak benar. “Dengan membaiknya alat UTTP, maka proses jual-beli akan berlangsung dengan lebih baik dari segi penentuan nilai ukur atau volume suatu barang,” kata Zullinda.

“Dengan adanya MoU ini kita juga bisa menjalin silaturrahmi dan meningkatkan kerjasama dalam pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP dan pengawasan kemetrologian, sehingga penjual dan pembeli di Aceh Utara nantinya sama-sama tidak merasa diuntungkan ataupun dirugikan menyangkut masalah timbangan.”

Previous Post

Pj Bupati Aceh Utara Tinjau Pasar Krueng Geukueh

Next Post

18 Hari Paska Pembukaan TMMD Kodim 0110/Abdya, Pogres Mencapai 65 Persen

Next Post
18 Hari Paska Pembukaan TMMD Kodim 0110/Abdya, Pogres Mencapai 65 Persen

18 Hari Paska Pembukaan TMMD Kodim 0110/Abdya, Pogres Mencapai 65 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

28/04/2026
Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

28/04/2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

28/04/2026
Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

28/04/2026
Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

28/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Pesantren Al Zahrah Bireuen Siap Jadi Tuan Rumah LP3 se-Aceh dan Sumut

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com