Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Israel Waswas ICC Beri Sinyal Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu

redaksi by redaksi
29/04/2024
in Internasional
0
Kronologi Menteri-Militer Israel Cekcok Saling Teriak di Rapat Kabinet

Sejumlah menteri-pejabat militer Israel saling adu mulut hingga berteriak di rapat kabinet hingga PM Benjamin Netanyahu harus mengakhiri pertemuan. (AFP/OHAD ZWIGENBERG)

Jakarta – Pemerintah Israel disebut telah menerima sinyal bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam waktu dekat.

Media Israel, Channel 12, melaporkan sinyal tersebut disampaikan oleh sejumlah pejabat hukum senior.

Saat ini, ICC dikabarkan tengah menginvestigasi tindakan-tindakan Israel baik di Jalur Gaza maupun di Tepi Barat, Palestina. Investigasi ini dilakukan seiring dengan agresi Zionis di Gaza yang telah menewaskan 34.454 orang hingga kini.

Al Jazeera melaporkan penyelidikan ini tak cuma berpeluang menghasilkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, tetapi juga bakal menyeret Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.

Sejak beberapa waktu terakhir, Netanyahu dikabarkan sedang ketar-ketir mengenai kemungkinan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapannya dan para pejabat tinggi Zionis.

Netanyahu sampai membuat unggahan di X pada Jumat (26/4) yang menyatakan Israel tak akan pernah menerima dan terpengaruh upaya apa pun yang dilakukan ICC untuk melemahkan “hak dasar Israel membela diri.”

“Meskipun keputusan yang dibuat oleh pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan masyarakat kami,” kata Netanyahu seperti dikutip Al Jazeera.

Kepala Jaksa ICC Karim Khan pada Oktober lalu mengatakan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza.

Khan mengatakan timnya secara aktif menyelidiki kejahatan apa pun yang diduga dilakukan di Gaza, dan siapa pun yang melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.

Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota ICC pada 2015.

Dengan 124 anggota tetap, ICC dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, hingga agresi militer.

Kasus di ICC ini sendiri berbeda dengan kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang juga berbasis di Den Haag.

ICJ adalah badan pengadilan PBB yang menangani perselisihan antar negara, sedangkan ICC adalah pengadilan pidana berdasarkan perjanjian yang berfokus pada tanggung jawab pidana individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pengelolaan Wakaf yang Baik Dinilai Penting Saat Otsus Habis

Next Post

Semangati Tim Garuda Muda, PMI Banda Aceh Gelar Nonton Bareng

Next Post
Semangati Tim Garuda Muda, PMI Banda Aceh Gelar Nonton Bareng

Semangati Tim Garuda Muda, PMI Banda Aceh Gelar Nonton Bareng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com