Singkil- Seorang calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Aceh Singkil mendadak gagal dilantik di hari pelantikan dan bimtek PPS untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024, pada Minggu, 26 Mei 2204. Ada apa dengan penetapan KIP Aceh Singkil tersebut?
Padahal diketahui yang bersangkutan telah ditetapkan lulus berdasarkan pengumuman Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil nomor 311/PP.04.2-PU/1110/2024 tentang penetapan hasil seleksi calon Panitia Pemungutan Suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Kabupaten Aceh Singkil tahun 2024 di tanda tangani pada tanggal 24 Mei 2024 oleh Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir.
Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir saat dijumpai awak media di Gedung Serbaguna Pulo Sarok tempat pelantikan dan bimtek PPS se-Aceh Singkil, mengatakan belum bisa memberikan tanggapan karena belum melakukan cross check.
“Belum saya cross check ya, nanti saya cross check. Setahu saya semua hadir,” kata M. Nasir singkat menjawab pertanyaan wartawan.
Kemudian untuk memperjelas informasi, Reporter Atjehwatch.com kembali mempertanyakan apakah PPS yang gagal di lantik itu mengundurkan diri atau diberhentikan?
“Nanti kita check kebagian divisi SDM,” ucap M. Nasir.
Hingga berita ini di muat, Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir masih belum memberikan tanggapan.
Reporter: Ahmad Azis










