Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Aramiko Aritonang Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

redaksi by redaksi
27/05/2024
in Nanggroe
0
Aramiko Aritonang Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh kembali menggelar Rapat Paripurna DPR Aceh tahun 2024 dengan agenda peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 serta Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II, Senin 27 Mei 2024 pukul 14.00 WIB di Ruang Serbaguna Gedung DPR Aceh.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, Paduka Wali Nanggroe Aceh, Penjabat Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten II Setda Aceh, pimpinan dan anggota DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syariyah Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, dan Forkopimda.

Wakil Ketua DPRA, Dr. T. Raja Keumangan, SH, MH, yang memimpin paripurna tersebut menyampaikan bahwa sesuai dengan surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.1.4/03599/OTDA tanggal 16 Mei 2024, Menteri Dalam Negeri menugaskan DPR Aceh untuk melaksanakan pengambilan sumpah terhadap Saudara Aramiko Aritonang, S.Sos yang menggantikan Saudara Hendra Budian sebagai anggota DPR Aceh dari Partai Golongan Karya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPR Aceh kemudian membacakan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pemberhentian anggota DPR Aceh dan peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR Aceh. Aramiko Aritonang, S.Sos resmi diangkat sebagai anggota DPR Aceh Pengganti Antarwaktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Dalam sambutannya, Dr. T. Raja Keumangan menyatakan keyakinannya bahwa Aramiko Aritonang akan segera menyesuaikan diri dan memperkuat kinerja dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta memberikan inovasi dan gagasan baru untuk memperjuangkan aspirasi rakyat bagi pembangunan Aceh ke depan.

Selama masa persidangan I tahun 2024, ada beberapa agenda pokok telah dilaksanakan sesuai rencana kerja tahunan, antara lain pelaksanaan reses I tahun 2024, penunjukan dan penetapan alat kelengkapan DPR Aceh pembahas Prolega Prioritas tahun 2024, pembahasan rancangan qanun Prolega Prioritas tahun 2024, penyampaian LKPJ Gubernur Aceh tahun 2023 dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, penetapan rancangan qanun inisiatif DPR Aceh, serta penyerahan LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2023.

Dengan berakhirnya masa persidangan I tahun 2024, maka melalui rapat paripurna hari ini, DPR Aceh secara resmi menutup masa persidangan I dan membuka masa persidangan II tahun 2024.

Pada masa persidangan II, DPR Aceh akan menyelesaikan beberapa tugas pokok sesuai rencana kerja tahunan, termasuk penyampaian rekomendasi DPR Aceh terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2023, pembahasan dan penetapan rancangan qanun Prolega Prioritas tahun 2024, pembahasan rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2023, penyampaian, pembahasan, dan kesepakatan terhadap KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, serta pembahasan dan penetapan rancangan qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2025.

DPR Aceh berharap agar agenda tahunan yang telah ditetapkan dapat dituntaskan dengan baik sehingga program dan kegiatan dapat terlaksana secara efektif dan efisien.

Selain itu, terang T Raja Keumangan bahwa pada tanggal 18 hingga 25 Januari 2024, pimpinan dan anggota DPR Aceh telah melaksanakan kegiatan reses I tahun 2024 ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen. Pelaksanaan reses merupakan amanah dari Pasal 108 huruf i dan k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 130 ayat (5) Peraturan Tata Tertib DPR Aceh.

Pada kesempatan ini, rekapitulasi aspirasi dalam laporan pelaksanaan reses I tahun 2024 diserahkan kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. []

Previous Post

Peresmian Satpas Prototipe Polres Pidie Jaya oleh Wakapolda Aceh: Inovasi Pelayanan Publik di Era Modern

Next Post

Ohku, Caleg Terpilih di Tamiang Gunakan ‘Uang Sabu’ di Pileg 2024

Next Post
Ohku, Caleg Terpilih di Tamiang Gunakan ‘Uang Sabu’ di Pileg 2024

Ohku, Caleg Terpilih di Tamiang Gunakan 'Uang Sabu' di Pileg 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Selatan Puji Semua Civitas MUQAS

Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Selatan Puji Semua Civitas MUQAS

26/05/2026
Camat Peukan Bada Tinjau Pasar Daging Meugang, Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman

Camat Peukan Bada Tinjau Pasar Daging Meugang, Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman

26/05/2026
Nahkoda baru, Sifaima Hs Pimpin PMII Kota Lhokseumawe

Nahkoda baru, Sifaima Hs Pimpin PMII Kota Lhokseumawe

26/05/2026
Harlah ke-3 IPARI Aceh Selatan, Perkuat Dakwah Ekoteologi melalui Gerakan Peduli Lingkungan

Harlah ke-3 IPARI Aceh Selatan, Perkuat Dakwah Ekoteologi melalui Gerakan Peduli Lingkungan

26/05/2026
Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

26/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com