Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

MK Perintah KPU Hitung Ulang Suara 8 Kecamatan di Aceh Timur

redaksi by redaksi
07/06/2024
in Lintas Timur
0
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu 27 Maret 2024

Ilustrasi. MK akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 pada Rabu (27/3) mendatang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghitung ulang surat suara calon anggota DPR Aceh di seluruh TPS yang berada di delapan kecamatan Provinsi Aceh.

Delapan kecamatan itu yakni Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jernih dan Peunaron.

Hal itu diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Golkar.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh daerah pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di delapan kecamatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo, Jumat (7/6).

Dalam permohonannya Partai Golkar mendalilkan telah terjadi penambahan suara untuk Partai Gerindra dan Partai Aceh, yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan pada delapan kecamatan tersebut.

Menurut Partai Golkar, adanya penambahan suara tersebut terjadi ketika pihaknya menyandingkan hasil rekap mandiri Formulir C. Hasil-DPRA yang dimilikinya dengan Formulir D. Hasil Kecamatan-DPRA yang dimiliki oleh termohon.

Partai Golkar telah menyampaikan surat keberatan terhadap hasil pleno kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Timur. Kemudian ditindaklanjuti dengan saran perbaikan dari Panwaslu Kabupaten Aceh Timur kepada KIP Kabupaten Aceh Timur.

Partai Golkar mengatakan KIP Kabupaten Aceh Timur telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Ketua PPK Simpang Jernih, Peureulak Timur, Banda Alam, Peureulak Barat, Peureulak, Idi Rayeuk, Idi Teunong Ranto Peureulak, Peunaron dan Birem Bayeun, untuk memperbaiki penghitungan suara di tingkat kecamatan. Kendati demikian, Ketua PPK tidak menindaklanjuti surat tersebut.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan terdapat perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh di Kecamatan Idi Rayeuk dari Formulir C.Hasil Salinan dengan Formulir D. Hasil Kecamatan, sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini jumlah suara pada Formulir D. Hasil Kecamatan merupakan suara yang benar dan valid.

Mahkamah berpendapat permohonan Partai Golkar berkenaan dengan pemilihan calon anggota DPR Aceh dapil Aceh 6 adalah berasalan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menurut Mahkamah harus dilaksanakan penghitungan ulang surat suara pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron sepanjang pengisian calon anggota DPR Aceh daerah pemilihan Aceh 6,” ujarnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

PLN Pastikan Pasokan Listrik ke 1,7 Juta Pelanggan di Aceh Kembali Normal

Next Post

Hal yang Dikhawatirkan Jika Ormas Dapat Izin Kelola Tambang

Next Post
Hal yang Dikhawatirkan Jika Ormas Dapat Izin Kelola Tambang

Hal yang Dikhawatirkan Jika Ormas Dapat Izin Kelola Tambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

IMM Titip Harapan Kepada Polres Baru Abdya: Banyak Masalah Harus di Selesaikan

IMM Titip Harapan Kepada Polres Baru Abdya: Banyak Masalah Harus di Selesaikan

27/06/2026
76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikut Pembekalan PKL

76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikut Pembekalan PKL

27/06/2026
Obat-obatan Langka di RSUDYA Tapaktuan, Dugaan Permainan Pengadaan hingga Polemik Izin Operasional Jadi Sorotan

Obat-obatan Langka di RSUDYA Tapaktuan, Dugaan Permainan Pengadaan hingga Polemik Izin Operasional Jadi Sorotan

27/06/2026
Libas Panteraja FC 7-1, Ulim United ke Final Piala Kapolres Pidie Jaya 2026

Libas Panteraja FC 7-1, Ulim United ke Final Piala Kapolres Pidie Jaya 2026

27/06/2026
Ada Apa Dengan Lahat Datu, Masyarakat Frustasi dengan Vandalisme

Ada Apa Dengan Lahat Datu, Masyarakat Frustasi dengan Vandalisme

27/06/2026

Terpopuler

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu 27 Maret 2024

MK Perintah KPU Hitung Ulang Suara 8 Kecamatan di Aceh Timur

07/06/2024

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

Tokoh Gayo Serta Lia Minta Menteri PU Segera Ganti Plt Kepala BPJN Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com